JEPARA – Pengadilan Negeri (PN) Jepara mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh seorang konsumen asal Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Jepara, bernama Fiyan Andika. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa proses penarikan kendaraan yang dilakukan oleh pihak pembiayaan dan jasa penagihan terbukti melanggar prosedur hukum.
Perkara dengan nomor 39/Pdt.G/2025/PN Jpr ini menyeret dua pihak sebagai tergugat, yakni PT BNI Multifinance Semarang (Tergugat I) dan PT Satya Mandiri selaku pihak jasa penagihan (Tergugat II).
Kasus ini bermula ketika satu unit mobil Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi K 8996 HC milik Fiyan Andika ditarik secara sepihak oleh pihak jasa penagihan yang ditunjuk oleh perusahaan pembiayaan, dilansir dari, bidikkasusnews.com. Merasa tindakan tersebut dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam pelaksanaan penarikan objek pembiayaan, Fiyan melalui kuasa hukumnya, Sofyan hadi S.H.I., C.LSC. C.ME, melayangkan gugatan ke PN Jepara.












