
JEPARA – Pengadilan Negeri (PN) Jepara mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh seorang konsumen asal Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Jepara, bernama Fiyan Andika. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa proses penarikan kendaraan yang dilakukan oleh pihak pembiayaan dan jasa penagihan terbukti melanggar prosedur hukum.
Perkara dengan nomor 39/Pdt.G/2025/PN Jpr ini menyeret dua pihak sebagai tergugat, yakni PT BNI Multifinance Semarang (Tergugat I) dan PT Satya Mandiri selaku pihak jasa penagihan (Tergugat II).
Kasus ini bermula ketika satu unit mobil Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi K 8996 HC milik Fiyan Andika ditarik secara sepihak oleh pihak jasa penagihan yang ditunjuk oleh perusahaan pembiayaan, dilansir dari, bidikkasusnews.com. Merasa tindakan tersebut dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam pelaksanaan penarikan objek pembiayaan, Fiyan melalui kuasa hukumnya, Sofyan hadi S.H.I., C.LSC. C.ME, melayangkan gugatan ke PN Jepara.
Putusan Majelis Hakim
Dalam amar putusan yang dijatuhkan secara daring melalui e-court pada Kamis (18/12/2025), Majelis Hakim menyatakan bahwa para tergugat terbukti melakukan pelanggaran prosedur dalam melakukan penarikan kendaraan. Hakim menilai tindakan tersebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Negeri Jepara menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk:
Menyerahkan kembali satu unit mobil Daihatsu Grandmax PU 1.5 AC PS warna hitam.
Mengembalikan kendaraan dengan detail nomor rangka MHKP3FA1JPK049546 dan nomor mesin 2NR4BB2250 tahun rakit 2023 atas nama Fiyan Andika kepada penggugat.
Peringatan bagi Perusahaan Pembiayaan
Putusan ini diharapkan menjadi pengingat keras bagi perusahaan pembiayaan (leasing) maupun penyedia jasa penagihan (debt collector) agar selalu beroperasi dalam koridor hukum.
“Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi perusahaan pembiayaan dan pihak jasa penagihan agar menjalankan tugas penagihan sesuai dengan ketentuan hukum dan menghormati hak-hak konsumen guna menghindari sengketa hukum di kemudian hari,” tulis keterangan dalam laporan tersebut.
Kemenangan konsumen ini menegaskan bahwa penarikan unit kendaraan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang dan harus mematuhi aturan perlindungan konsumen serta prosedur eksekusi jaminan fidusia yang berlaku di Indonesia.








