SEMARANG, Cminews.co.id – Sebanyak 11 Orang mahasiswa Program Sarjana Ilmu Hukum Universitas Semarang (USM), menggelar acara pengabdian kepada masyarakat tentang sosisalisasi perizinan UMKM di RW 24 Kelurahan Muktiharjo Kidul. Kegiatan itu dilaksanakan pada Minggu (16/11/2025).

Rangkaian kegiatan itu dimulai dengan perkenalan mahasiswa Ilmu Hukum USM pada ibu-ibu penggerak PKK RT 04, 05 dan 09. Hadir dalam acara tersebut ketua PKK RW 24 Mundriah SE MAk Akt, ketua PKK RT beserta Ibu-ibu PKK, mahasiswa S1 Ilmu Hukum USM Dyah Ayu Lestari, Rosa Mayca Oliviana, Rosi Mayca Oliviana, Italia Salma Putriana, Amellia Putri Ramadhani, Chika Syakila Putri, Syakila Salsabila, Daniel IF Siagian, Hafiz Nurdiawan W, Rajata Gabrielle S dan Anggara Adriano AP.

Koordinator tim mahasiswa, Dyah Ayu Lestari, menjelaskan bahwa pengabdian masyarakat yang mensosialisasikan perizinan UMKM kepada ibu-ibu PKK ini memberi wawasan pentingnya legalitas perizinan usaha kepada pelaku UMKM.

“Dengan memiliki legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang diakses melalui Sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA), perizinan usaha menjadi lebih mudah dalam menjalankan kegiatan ekonomi, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” jelas Dyah.

Hal serupa disampaikan ketua PKK RW 24, diharapkan kedepan usaha ibu-ibu di RW 24 tidak ada masalah dan dapat berkembang lebih maju. Jika sudah mempunyai izin semua urusan pasti lancar.

Rangkaian acara itu ditutup dengan tanya jawab dan kuis kepada ibu-ibu PKK dan dilanjutkan dengan keakraban foto bersama.