JEPARA – Perjuangan warga Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, menolak rencana pembangunan Gardu Induk PLN tak menunjukkan tanda-tanda mereda. Setelah berulang kali melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Jepara yang dinilai buntu, warga kini bersiap mengambil langkah tegas dengan mengajukan permohonan hearing (rapat dengar pendapat) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara.

Warga menegaskan bahwa penolakan mereka didasarkan pada aturan dan regulasi yang berlaku, khususnya terkait aspek tata ruang serta potensi dampak sosial dan lingkungan yang dikhawatirkan muncul jika proyek tetap dilanjutkan.

Dalam pertemuan terakhir yang turut dihadiri Bupati Jepara, warga telah menyampaikan aspirasi dan penolakan keras. Namun, jawaban yang diberikan oleh pihak pemerintah daerah dinilai belum memberikan kepastian maupun langkah tegas untuk menyelesaikan polemik ini.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami ingin semuanya sesuai aturan. Jika memang belum jelas secara hukum dan izin, maka seharusnya dihentikan dulu, bukan malah diteruskan,” ujar salah satu tokoh warga.

Salah satu poin krusial yang dipertanyakan warga adalah klaim bahwa semua perizinan proyek sudah rampung dan sesuai SOP. Warga mempertanyakan keabsahan proses tersebut, mengingat banyak masyarakat yang mengaku tidak tahu menahu soal rencana pembangunan gardu induk di wilayah mereka.

“Ada apa ini dengan pemerintah kabupaten Jepara? Semua izin diklaim selesai, padahal kami, warga yang terdampak, banyak yang tidak tahu. Sikap pemerintah daerah selama ini juga cenderung pasif dan terkesan tidak tegas,” tambahnya, mengungkapkan kekecewaan atas komitmen Pemkab dalam melindungi hak dan kepentingan rakyat.

Melihat minimnya kepastian dari pihak eksekutif, warga Tunggul Pandean bersepakat untuk meningkatkan level perjuangan mereka. Jalur DPRD Kabupaten Jepara dipilih sebagai harapan terakhir untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

“Kami akan menempuh jalur resmi dengan hearing ke DPRD. Karena DPRD adalah wakil rakyat, kami berharap mereka bisa menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan warga, sesuai koridor hukum dan regulasi yang berlaku,” tegas perwakilan warga lainnya.

Bagi warga Tunggul Pandean, perjuangan ini bukan sekadar penolakan sebuah proyek, melainkan bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Dengan semangat yang tak surut, mereka berharap agar Pemkab Jepara maupun pihak PLN dapat bersikap terbuka, transparan, dan mematuhi ketentuan hukum yang ada demi terciptanya keadilan bagi seluruh pihak.

Warga Tunggul Pandean bersiap menggedor pintu legislatif, menuntut DPRD agar segera memanggil pihak-pihak terkait dan mencari solusi tuntas atas polemik Gardu Induk PLN yang meresahkan ini.