Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Jepara

Kalah di Pengadilan, PT BNI Multifinance dan Jasa Penagih Divonis Kembalikan Mobil Konsumen

×

Kalah di Pengadilan, PT BNI Multifinance dan Jasa Penagih Divonis Kembalikan Mobil Konsumen

Sebarkan artikel ini

 

Putusan Majelis Hakim
Dalam amar putusan yang dijatuhkan secara daring melalui e-court pada Kamis (18/12/2025), Majelis Hakim menyatakan bahwa para tergugat terbukti melakukan pelanggaran prosedur dalam melakukan penarikan kendaraan. Hakim menilai tindakan tersebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Negeri Jepara menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk:
Menyerahkan kembali satu unit mobil Daihatsu Grandmax PU 1.5 AC PS warna hitam.









error:
Verified by MonsterInsights