Putusan Majelis Hakim
Dalam amar putusan yang dijatuhkan secara daring melalui e-court pada Kamis (18/12/2025), Majelis Hakim menyatakan bahwa para tergugat terbukti melakukan pelanggaran prosedur dalam melakukan penarikan kendaraan. Hakim menilai tindakan tersebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Negeri Jepara menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk:
Menyerahkan kembali satu unit mobil Daihatsu Grandmax PU 1.5 AC PS warna hitam.















