Mengembalikan kendaraan dengan detail nomor rangka MHKP3FA1JPK049546 dan nomor mesin 2NR4BB2250 tahun rakit 2023 atas nama Fiyan Andika kepada penggugat.
Peringatan bagi Perusahaan Pembiayaan
Putusan ini diharapkan menjadi pengingat keras bagi perusahaan pembiayaan (leasing) maupun penyedia jasa penagihan (debt collector) agar selalu beroperasi dalam koridor hukum.
“Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi perusahaan pembiayaan dan pihak jasa penagihan agar menjalankan tugas penagihan sesuai dengan ketentuan hukum dan menghormati hak-hak konsumen guna menghindari sengketa hukum di kemudian hari,” tulis keterangan dalam laporan tersebut.
Kemenangan konsumen ini menegaskan bahwa penarikan unit kendaraan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang dan harus mematuhi aturan perlindungan konsumen serta prosedur eksekusi jaminan fidusia yang berlaku di Indonesia.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.














