PEMALANG – Sebagai wujud komitmen nyata dalam menjaga kondusifitas lingkungan, ketertiban umum, serta penegakan hukum, jajaran media di bawah naungan CMI Group secara terbuka mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Pemalang dan sekitarnya, untuk bersama-sama memerangi praktik perjudian sabung ayam.

​CMI Group mengimbau masyarakat agar tidak ragu, apalagi takut, untuk melaporkan setiap aktivitas perjudian yang beroperasi di wilayah hukum mereka kepada aparat penegak hukum (APH).

​Perjudian adalah Musuh Bersama

​Praktik judi sabung ayam bukan sekadar pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 303 KUHP, melainkan sebuah penyakit sosial yang membawa dampak sistemik buruk bagi lingkungan sekitar. Keberadaan arena judi kerap memicu tindakan kriminalitas lain, merusak moral generasi muda, hingga menghancurkan ketahanan ekonomi keluarga.

​”Masyarakat adalah mata dan telinga terdepan dalam menjaga keamanan lingkungan. Perjudian tidak boleh diberi ruang untuk tumbuh subur di Pemalang. Oleh karena itu, jika melihat, mendengar, atau mengetahui adanya praktik sabung ayam, jangan diam. Laporkan!”

​Seringkali, rasa takut akan intimidasi atau ketidakpedulian menjadi alasan mengapa arena judi sabung ayam terkesan langgeng beroperasi. CMI Group menegaskan bahwa peran serta masyarakat dalam melaporkan tindak pidana dilindungi oleh undang-undang.

​Sebagai pilar keempat demokrasi, CMI Group berkomitmen untuk:

  • Mengawal Laporan Masyarakat: Menjadi penyambung lidah yang objektif agar setiap laporan warga mendapatkan atensi serius dari pihak kepolisian.
  • Menjaga Independensi Informasi: Memastikan pemberitaan terkait penyakit masyarakat ini disajikan secara transparan demi mendorong penegakan hukum yang bersih dan tanpa tebang pilih.
  • Mendukung Penuh Kinerja Kepolisian: Bersinergi dengan Polres Pemalang dan jajaran Polsek setempat untuk menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan religius.

​Bagaimana Cara Melapor?

​Masyarakat yang mengidentifikasi adanya aktivitas judi sabung ayam dapat mengambil langkah-langkah aman sebagai berikut:

  1. Lapor ke Polsek Terdekat atau Polres Pemalang: Melalui call center resmi kepolisian (110) atau langsung datang ke sentra pelayanan kepolisian.
  2. Gunakan Saluran Aduan Resmi: Memanfaatkan platform aduan masyarakat yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang maupun Polri.
  3. Sampaikan Informasi Melalui Media: Warga juga dapat memberikan informasi awal secara valid kepada jajaran redaksi media CMI Group untuk dibantu dikoordinasikan dengan pihak berwenang, dengan jaminan perlindungan identitas sumber (Hak Tolak Jurnalis).

Mari Bersama-sama Jaga Pemalang Tetap Kondusif, Bersih, dan Bebas dari Perjudian!