
SEMARANG – Persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat petinggi PT Sritex, Direktur Iwan Setiawan Lukminto dan Komisaris Utama Iwan Kurniawan Lukminto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang pada Senin, 12 Januari 2026.
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menolak argumen yang disampaikan pihak terdakwa. Jaksa menilai bahwa Direktur dan Komisaris Utama PT Sritex telah melakukan manipulasi data saat mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK) ke tiga bank daerah, yaitu Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB.
Pinjaman tersebut dilakukan pada rentang tahun 2019 hingga 2020 dengan total nilai mencapai Rp1,3 triliun. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jaksa meyakini perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang nyata.

Hotman Paris Lawan Balik: Kasus Dianggap Prematur
Menanggapi tudingan tersebut, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum terdakwa memberikan kritik tajam. Hotman menilai langkah JPU sangat gegabah karena memaksakan kasus ini ke pengadilan tanpa bukti kerugian negara yang jelas.
Menurut Hotman, saat ini proses pelelangan aset masih akan dimulai. Hasil dari lelang tersebut nantinya akan digunakan untuk membayar kewajiban kepada ketiga bank daerah tersebut.
“Kerugian negara belum tahu berapa harganya, laku berapa asetnya. Jadi kalaupun dianggap kerugian negara, menurut kita ini masih prematur,” ujar Hotman Paris di hadapan awak media.
Hotman juga mempertanyakan keberadaan bukti audit dari BPK atau BPKP yang seharusnya menjadi syarat mutlak dalam perkara korupsi. Ia bahkan memberikan saran kepada Ketua Mahkamah Agung agar mengeluarkan peraturan baru terkait pendaftaran surat dakwaan.
“Saran saya kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung agar segera keluarkan Peraturan Mahkamah Agung: jangan terima surat pendaftaran dakwaan perkara korupsi kalau audit BPKP atau BPK belum dilampirkan,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum meminta Mahkamah Agung untuk mengkaji kembali dasar laporan yang digunakan Kejaksaan Agung dalam menjerat kliennya, mengingat kewenangan untuk menentukan kerugian negara secara konstitusional berada di tangan BPK dan BPKP.**








