SEMARANG – Persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat petinggi PT Sritex, Direktur Iwan Setiawan Lukminto dan Komisaris Utama Iwan Kurniawan Lukminto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang pada Senin, 12 Januari 2026.
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menolak argumen yang disampaikan pihak terdakwa. Jaksa menilai bahwa Direktur dan Komisaris Utama PT Sritex telah melakukan manipulasi data saat mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK) ke tiga bank daerah, yaitu Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB.


















