
Jakarta, CMI News – Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan kejanggalan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, yang terjadi pada tahun 2016. Kejanggalan tersebut, salah satunya, adalah 8 dari 11 tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sempat mengubah keterangan mereka di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Hal tersebut disampaikan Hotman usai menemui pihak keluarga Vina di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat, pada Kamis (16/5) kemarin. Dalam kesempatan itu, ia juga sempat menghubungi penyidik Polda Jawa Barat untuk menanyakan kronologi kasus Vina.
Hotman mengatakan kejanggalan tersebut lantaran delapan pelaku yang saat ini telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan tiba-tiba merubah keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Tanggapan Dirkrimum Polda Jabar
Menanggapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Surawan menyebut, saat berkas pelimpahan dan pemeriksan di Polda Jabar, ke-8 pelaku ini mencabut sendiri keterangannya.

“Mereka mencabut sendiri (keterangannya), jadi pada saat berkas pelimpahan ke Polda, saat pemeriksaan di Polda mereka mencabut,” kata Surawan, dilansir dari bandung.kompas.com , pada Jumat (17/05/2024).
Dia menjelaskan, saat diperiksa Polda Jabar, para tersangka didampingi kuasa hukumnya. Hingga kini, polisi tidak mengetahui alasan ke-8 orang pelaku ini mencabut keteranganya. Hal ini masih didalami. “Alasannya belum, masih kita dalami,” ucap Surawan
Mendalami Kembali 8 Pelaku Kasus Vina
Menurut Surawan, pihak polisi akan kembali memeriksa 8 pelaku untuk mengetahui alasan mereka mencabut keterangan tersebut. Pihaknya juga akan mendalami apakah ada dugaan intervensi dari pihak luar yang menyebabkan para pelaku mencabut keterangannya.
“Akan diperiksa kembali 8 orang itu, pasti ada pendalaman lagi, terutama kita kejar ketiga DPO itu,” ucapnya. “Soal (Intervensi) ini, nah ini sedang didalami,” ujar Suarawan.
Dia juga menegaskan, ketiga DPO benar adanya dan bukan fiksi. “Ada (pelaku),” ucapnya.
Diketahui bersama, bahwa kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky atau Eki (16) di Cirebon telah memasuki babak baru. Polisi memastikan, kasus yang terjadi delapan tahun silam terus bergulir dan mengupayakan pencarian tiga pelaku yang masih buron
Peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten cirebon, Jawa Barat. Vina dan kekasihnya dibunuh secara sadis oleh sejumlah anggota geng motor.
Setelah membunuh korban, geng motor ini merekayasa kematian korban seolah vina dan kekasihnya tewas karena kecelakaan. Sebanyak 11 pelaku, polisi saat ini baru menangkap 8 orang pelaku, sementara ketiga lainnya berstatus buron hingga saat ini.
Dari hasil penyelidikan polisi, ketiga DPO ini bernama Dani, Andi, dan Pegi alias Perong, akan tetapi pihak kepolisian belum bisa memastikan nama-nama tersebut asli atau palsu.
Pihak Polda Jabar menelusuri sekolah, orangtua, hingga kerabat ketiganya, tetapi identitas keberadaan ketiga DPO ini belum diketahui.







