Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
HukumSemarang

Hotman Paris Sebut Jaksa ‘Gegabah’ Terkait Tuntutan Korupsi Bos Sritex: Mana Bukti Kerugian Negaranya?

×

Hotman Paris Sebut Jaksa ‘Gegabah’ Terkait Tuntutan Korupsi Bos Sritex: Mana Bukti Kerugian Negaranya?

Sebarkan artikel ini

Menanggapi tudingan tersebut, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum terdakwa memberikan kritik tajam. Hotman menilai langkah JPU sangat gegabah karena memaksakan kasus ini ke pengadilan tanpa bukti kerugian negara yang jelas.

Menurut Hotman, saat ini proses pelelangan aset masih akan dimulai. Hasil dari lelang tersebut nantinya akan digunakan untuk membayar kewajiban kepada ketiga bank daerah tersebut.

“Kerugian negara belum tahu berapa harganya, laku berapa asetnya. Jadi kalaupun dianggap kerugian negara, menurut kita ini masih prematur,” ujar Hotman Paris di hadapan awak media.

Hotman juga mempertanyakan keberadaan bukti audit dari BPK atau BPKP yang seharusnya menjadi syarat mutlak dalam perkara korupsi. Ia bahkan memberikan saran kepada Ketua Mahkamah Agung agar mengeluarkan peraturan baru terkait pendaftaran surat dakwaan.

“Saran saya kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung agar segera keluarkan Peraturan Mahkamah Agung: jangan terima surat pendaftaran dakwaan perkara korupsi kalau audit BPKP atau BPK belum dilampirkan,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum meminta Mahkamah Agung untuk mengkaji kembali dasar laporan yang digunakan Kejaksaan Agung dalam menjerat kliennya, mengingat kewenangan untuk menentukan kerugian negara secara konstitusional berada di tangan BPK dan BPKP.**


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





















banner
error:

Verified by MonsterInsights