
Bandungan, 28 Oktober 2025 — Kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di kawasan wisata Bandungan, Kabupaten Semarang, memasuki babak serius setelah secara resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah pada Senin (28/10/2025).
Pelaporan ini diajukan oleh seorang warga bernama Miftakul Ma’na, yang didampingi oleh tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.
Menurut keterangan Miftah, dugaan penistaan agama ini melibatkan seorang pria berinisial Ibo, yang diduga merupakan pemilik sebuah kafe karaoke, Paradise Karaoke, di kawasan Bandungan.
Peristiwa bermula saat Miftah dan rekan-rekannya berkunjung ke kafe tersebut. Terlapor diduga tiba-tiba melontarkan ucapan yang dianggap menghina agama Islam saat pemesanan makanan. Kontroversi semakin memanas ketika terlapor dikabarkan sempat marah di masjid karena terganggu suara azan.
“Setelah itu, Ibo tersebut mendatangi empat orang di parkiran setelah sebelumnya marah-marah di resto Paradise Bandungan. Bukannya meminta maaf, ia malah meremehkan Hari Santri,” ungkap Miftah kepada wartawan.
Merasa pernyataan tersebut telah menyinggung keyakinannya secara mendalam, Miftah pun memilih menempuh jalur hukum untuk mengusut kasus ini secara transparan.

Sebagai bagian dari alat bukti, Pelapor telah menyerahkan bukti rekaman dan video kejadian yang tersimpan dalam sebuah flashdisk kepada penyidik Polda Jateng. Bukti rekaman ini diharapkan menjadi kunci untuk mengungkap fakta sebenarnya di lapangan.
Donny Andretti, kuasa hukum Pelapor sekaligus Ketua Umum Feradi WPI, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
“Kami berharap penegakan hukum dilakukan seadil-adilnya. Jangan sampai isu ini dibiarkan liar dan menimbulkan perpecahan, melainkan harus diproses sesuai aturan yang berlaku agar hasilnya objektif dan transparan,” tegas Donny.
Reaksi Keras Ormas Islam
Kasus ini telah menuai perhatian luas dan reaksi keras dari organisasi masyarakat Islam di Kabupaten Semarang.
Sebelum laporan resmi, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kabupaten Semarang telah mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini.
Perwakilan PBNU Kabupaten Semarang, KH Ahmad Fadholi, menyatakan bahwa organisasinya tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang merendahkan nilai-nilai agama. Pihak PBNU dan GP Ansor juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus kepada pihak berwajib.
Terkait isu perusakan masjid yang sempat dikaitkan dengan kasus ini, Miftah menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengklarifikasi fakta tersebut.
Proses hukum di Polda Jateng kini diharapkan dapat berjalan transparan dan menghasilkan putusan yang adil bagi semua pihak, sekaligus menjaga stabilitas sosial di kawasan Bandungan








