
PEMALANG, CMI News – Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang, Slamet Efendi, secara resmi melayangkan gugatan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Gugatan ini dilayangkan setelah Slamet Efendi merasa tidak terima dengan keputusan pencabutan SK pengangkatan kembali dirinya sebagai direktur.
Pendaftaran gugatan ini dilakukan oleh kuasa hukum Slamet Efendi, Imam Subiyanto, pada Kamis, 7 Agustus 2025. Menurut Imam, keputusan Bupati Anom Widiyantoro yang tertuang dalam SK Nomor: 100.3.3.2./188/Tahun 2025 dianggap cacat hukum karena mencabut SK sebelumnya yang diterbitkan oleh Bupati Mansur Hidayat.
Sementara SK, sebelumnya, dengan Nomor: 100.3.3.2/62/Tahun 2025, seharusnya memperpanjang masa jabatan Slamet Efendi untuk periode 2025-2030.
Imam Subiyanto menegaskan bahwa perpanjangan jabatan kliennya telah melalui prosedur dan regulasi yang benar, termasuk evaluasi kinerja dan administrasi oleh Dewan Pengawas.
Ia juga menambahkan bahwa selama menjabat, Bupati Anom Widiyantoro tidak pernah meminta klarifikasi apa pun kepada Slamet Efendi. Kondisi ini membuat sejumlah pihak menduga ada nuansa politik di balik pemberhentian yang terkesan sepihak tersebut.
Selain gugatan di PTUN, Imam Subiyanto juga berencana mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap pemerintah daerah Kabupaten Pemalang.
Sebagai informasi, Slamet Efendi diberhentikan dari jabatannya pada Senin, 23 Juni 2025. Posisinya saat ini diisi oleh Moch. Arief Setiawan, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut. Arief Setiawan saat ini juga merangkap jabatan sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Air Minum Tirta Mulia.









