CMI NEWS – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi gugatan uji materi Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan seorang guru honorer terkait alokasi anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Purbaya menyatakan pemerintah akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

Menurutnya, setiap gugatan memiliki peluang untuk dikabulkan maupun ditolak, tergantung pada kekuatan argumentasi hukum yang diajukan pemohon.

“Gugatan bisa menang atau kalah. Kita tunggu saja prosesnya,” ujar Purbaya dikutip dari YouTube NTV Kamis (19
/2/2026).

Menkeu Sebut Gugatan Lemah Secara Hukum

Meski menghormati hak warga negara mengajukan uji materi, Purbaya menilai substansi gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia menyebut jika argumentasi lemah, maka peluang gugatan untuk dikabulkan juga kecil.

“Saya melihatnya lemah. Kalau lemah ya pasti kalah. Tapi nanti tetap ditentukan lewat persidangan di MK,” katanya.

Gugatan tersebut diajukan oleh seorang guru honorer bernama Reza Sudrajat yang memohonkan judicial review terhadap Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Perkara itu tercatat dengan nomor 55/PUU-XXIV/2026.

Dalam permohonannya, Reza menilai sebagian anggaran pendidikan nasional dialihkan untuk mendanai program MBG.

Ia berpendapat kebijakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen APBN untuk sektor pendidikan.

Pemohon juga menyebut, jika anggaran MBG tidak dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan, maka porsi pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen, di bawah ambang batas konstitusional.

Menurutnya, kondisi itu berdampak langsung pada kesejahteraan pendidik, ketersediaan sarana dan prasarana sekolah, serta peluang pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam sidang pendahuluan, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah meminta pemohon menjelaskan secara lebih rinci hubungan antara statusnya sebagai guru honorer dengan kerugian konstitusional yang diklaim.

MK memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki dan melengkapi permohonan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Pemerintah menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung di MK. Namun, Purbaya memastikan kebijakan anggaran yang disusun dalam APBN 2026 telah melalui perhitungan fiskal dan dasar regulasi yang berlaku.

Program MBG sendiri menjadi salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak sekolah, ibu hamil, dan kelompok rentan, sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia jangka panjang.