“Hampir bisa dipastikan ini adalah penyalahgunaan kewenangan oleh Dinas Pendidikan Pemalang. Surat Edaran ini mengarah pada pengondisian pemungutan sejumlah nominal uang dari siswa dan diarahkan ke satu lembaga yang berpotensi menimbulkan masalah korupsi,” ujar Hamu Fauzi dengan nada tegas saat diwawancarai CMI News. Sabtu (8/3/2025).
Lebih lanjut, ia juga menyebutkan bahwa Dindikbud Pemalang tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk membuat kebijakan semacam ini. Menurutnya, baik dari Undang-Undang, Peraturan Presiden, maupun Peraturan Daerah, tidak ada yang memberikan kewenangan kepada Dinas Pendidikan untuk menerbitkan kebijakan terkait dengan pungutan uang di sekolah.
Surat Edaran BAZNAS Jadi Sumber Persoalan
Sementara itu, Surat Edaran yang berasal dari BAZNAS Kabupaten Pemalang juga menjadi titik persoalan. Surat dari BAZNAS tersebut menginstruksikan agar sekolah-sekolah melakukan penghimpunan dana sedekah untuk disalurkan kepada lembaga tersebut. Namun, Hamu menegaskan bahwa meski surat dari BAZNAS bersifat pemberitahuan, tidak ada dasar hukum yang menguatkan kebijakan pemerintah daerah untuk menyarankan pungutan tersebut.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















