Tanjung Jabung Timur, CMINews.co.id – Keberhasilan Tim Macan Polsek Nipah Panjang dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) baru-baru ini mendapat apresiasi dari warga setempat. Tim ini berhasil menangkap pelaku pencurian yang merupakan tetangga korban sendiri, hanya dalam waktu dua hari setelah laporan diterima.
Kronologi Kejadian
Pada Kamis, 6 Maret 2025, korban yang bernama Saharudin bin Ambok Tang, warga Nipah Panjang II, kehilangan sepeda motor Honda Supra 125 warna merah hitam miliknya yang diparkir di halaman rumah. Kejadian tersebut diketahui sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban hendak berangkat untuk melaksanakan Sholat Subuh. Saat keluar rumah, motor tersebut sudah tidak ada di tempat semula.
Korban kemudian mencari sepeda motor tersebut dengan bertanya kepada tetangga. Salah satu tetangga menyebutkan bahwa pada pukul 03.00 WIB, ia melihat sepeda motor korban sudah tidak ada lagi. Menyadari bahwa motor miliknya hilang, Saharudin melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nipah Panjang.
Keberhasilan Tim Macan dalam Menangkap Pelaku
Setelah menerima laporan, Tim Macan Polsek Nipah Panjang segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, tim berhasil mengumpulkan informasi bahwa sepeda motor yang hilang tersebut telah dijual oleh seseorang berinisial BGS, yang merupakan tetangga korban, kepada warga di Kecamatan Rantau Rasau.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melanjutkan penyelidikan ke Rantau Rasau. Setelah memastikan bahwa motor yang dijual tersebut adalah milik korban, tim melakukan pengembangan dan menangkap pelaku BGS, seorang pria berusia 51 tahun. Pelaku diidentifikasi sebagai orang yang telah menjual motor tersebut kepada warga setempat.
Barang Bukti yang Disita
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti, antara lain: