Pemalang, CMInews.co.id — Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang mengenai ajakan infaq bagi siswa SD dan SMP menjadi sorotan luas di masyarakat. SE yang ditandatangani oleh Kepala Dindikbud Pemalang, Ismun Hadiyo, S.Pd., SD, pada 10 Februari 2025 ini meminta kepala sekolah untuk mensukseskan program sedekah siswa selama bulan Ramadan yang dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pemalang. Surat ini memuat ajakan agar siswa menyetor uang sebesar Rp 2.000 sebanyak enam kali, yang totalnya akan disetorkan ke BAZNAS untuk program Zakat, Infaq, dan Sodaqoh (ZIS).
Bermula dari Program Sedekah Ramadan
Program sedekah ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan penghimpunan ZIS di bulan Ramadan. Surat edaran tersebut menyebutkan bahwa setiap siswa diminta untuk menyetor sejumlah uang yang kemudian akan dihimpun oleh BAZNAS Kabupaten Pemalang. Namun, kebijakan ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat.
Sementara tujuan dari program ini adalah untuk menggalang dana bagi kegiatan sosial selama Ramadan, tak sedikit masyarakat yang merasa keberatan dengan surat edaran ini. Beberapa pihak menganggap bahwa program tersebut berpotensi menjadi bentuk pemaksaan kepada orang tua siswa, terutama dengan adanya instruksi agar setiap siswa menyetorkan uang secara rutin selama bulan Ramadan.
Aktivis Kritik Kebijakan Dindikbud
Salah satu yang angkat bicara mengenai kontroversi ini adalah Hamu Fauzi, aktivis muda sekaligus Ketua Aliansi Kesetiakawanan Sosial (AKSI). Ia menilai bahwa Surat Edaran ini merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan dan kewenangan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang. Hamu mengkritik keras keputusan tersebut, mengingat tidak adanya dasar hukum yang jelas yang mendukung kebijakan ini.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.