
Pemalang, CMInews.co.id — Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang mengenai ajakan infaq bagi siswa SD dan SMP menjadi sorotan luas di masyarakat. SE yang ditandatangani oleh Kepala Dindikbud Pemalang, Ismun Hadiyo, S.Pd., SD, pada 10 Februari 2025 ini meminta kepala sekolah untuk mensukseskan program sedekah siswa selama bulan Ramadan yang dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pemalang. Surat ini memuat ajakan agar siswa menyetor uang sebesar Rp 2.000 sebanyak enam kali, yang totalnya akan disetorkan ke BAZNAS untuk program Zakat, Infaq, dan Sodaqoh (ZIS).
Bermula dari Program Sedekah Ramadan

Program sedekah ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan penghimpunan ZIS di bulan Ramadan. Surat edaran tersebut menyebutkan bahwa setiap siswa diminta untuk menyetor sejumlah uang yang kemudian akan dihimpun oleh BAZNAS Kabupaten Pemalang. Namun, kebijakan ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat.
Sementara tujuan dari program ini adalah untuk menggalang dana bagi kegiatan sosial selama Ramadan, tak sedikit masyarakat yang merasa keberatan dengan surat edaran ini. Beberapa pihak menganggap bahwa program tersebut berpotensi menjadi bentuk pemaksaan kepada orang tua siswa, terutama dengan adanya instruksi agar setiap siswa menyetorkan uang secara rutin selama bulan Ramadan.

Aktivis Kritik Kebijakan Dindikbud
Salah satu yang angkat bicara mengenai kontroversi ini adalah Hamu Fauzi, aktivis muda sekaligus Ketua Aliansi Kesetiakawanan Sosial (AKSI). Ia menilai bahwa Surat Edaran ini merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan dan kewenangan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang. Hamu mengkritik keras keputusan tersebut, mengingat tidak adanya dasar hukum yang jelas yang mendukung kebijakan ini.
“Hampir bisa dipastikan ini adalah penyalahgunaan kewenangan oleh Dinas Pendidikan Pemalang. Surat Edaran ini mengarah pada pengondisian pemungutan sejumlah nominal uang dari siswa dan diarahkan ke satu lembaga yang berpotensi menimbulkan masalah korupsi,” ujar Hamu Fauzi dengan nada tegas saat diwawancarai CMI News. Sabtu (8/3/2025).
Lebih lanjut, ia juga menyebutkan bahwa Dindikbud Pemalang tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk membuat kebijakan semacam ini. Menurutnya, baik dari Undang-Undang, Peraturan Presiden, maupun Peraturan Daerah, tidak ada yang memberikan kewenangan kepada Dinas Pendidikan untuk menerbitkan kebijakan terkait dengan pungutan uang di sekolah.
Surat Edaran BAZNAS Jadi Sumber Persoalan
Sementara itu, Surat Edaran yang berasal dari BAZNAS Kabupaten Pemalang juga menjadi titik persoalan. Surat dari BAZNAS tersebut menginstruksikan agar sekolah-sekolah melakukan penghimpunan dana sedekah untuk disalurkan kepada lembaga tersebut. Namun, Hamu menegaskan bahwa meski surat dari BAZNAS bersifat pemberitahuan, tidak ada dasar hukum yang menguatkan kebijakan pemerintah daerah untuk menyarankan pungutan tersebut.
“Surat edaran dari BAZNAS tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk membuat kebijakan yang melegalkan pungutan liar,” tambahnya.
Tanggapan dari Dinas Pendidikan Pemalang
Hingga saat ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan ini. Namun, surat edaran tersebut terus beredar luas di kalangan masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran tentang potensi pemaksaan terhadap orang tua siswa untuk menyetorkan uang.
Menanti Klarifikasi dan Tindak Lanjut
Kontroversi ini mengundang perhatian lebih lanjut mengenai transparansi dan legalitas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Masyarakat berharap agar ada klarifikasi resmi terkait dasar hukum dan tujuan dari program sedekah ini. Selain itu, masyarakat juga berharap agar kebijakan ini dapat dipertimbangkan ulang agar tidak menimbulkan perasaan tidak nyaman bagi orang tua siswa dan masyarakat luas.
Dalam suasana Ramadan yang penuh berkah ini, penting bagi setiap kebijakan yang diterapkan untuk mengedepankan transparansi, keadilan, dan tidak memberatkan warga, terutama yang berada di kalangan keluarga kurang mampu.
Kebijakan seperti ini, meski bertujuan mulia, harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi negatif atau menjadi alat untuk praktik yang merugikan banyak pihak. Kini, bola panas ada di tangan Pemerintah Kabupaten Pemalang, yang diharapkan dapat segera memberikan penjelasan dan solusi yang bijak agar situasi ini bisa segera reda.








