CMI News — Isu soal kemungkinan gaji di atas Rp4,5 juta per bulan bebas pajak kembali ramai diperbincangkan. Wacana ini mencuat seiring rencana pemerintah untuk meninjau ulang ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang selama ini menjadi patokan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.

Saat ini, batas PTKP bagi wajib pajak individu masih berada di angka Rp54 juta per tahun atau sekitar Rp4,5 juta per bulan. Angka tersebut dinilai sebagian pihak sudah tidak lagi sepenuhnya mencerminkan kondisi biaya hidup masyarakat yang terus meningkat.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pembahasan terkait PTKP memang sedang dibuka, namun belum mengarah pada keputusan final. Pemerintah masih melakukan kajian menyeluruh sebelum menentukan langkah lanjutan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan pada prinsipnya pemerintah mendukung kebijakan yang bertujuan memperkuat kesejahteraan masyarakat serta menjaga daya beli, terutama bagi kelompok berpendapatan rendah dan menengah.

“Pemerintah membuka ruang diskusi untuk meninjau kembali ambang PTKP, namun setiap opsi kebijakan harus didasarkan pada analisis yang matang dan menyeluruh,” ujarnya.

Menurut DJP, setidaknya ada dua aspek utama yang menjadi perhatian dalam evaluasi ini. Pertama, dampaknya terhadap penerimaan negara. Kenaikan PTKP berpotensi mengurangi basis pajak orang pribadi, yang tentu berpengaruh pada target penerimaan APBN 2026.

Kedua, aspek sosial dan ekonomi. Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan pajak tidak justru menekan daya beli masyarakat, di tengah tantangan ekonomi dan naiknya kebutuhan hidup.

“Pendekatan yang digunakan harus seimbang. Di satu sisi memberikan keringanan bagi wajib pajak, di sisi lain tetap menjaga keberlanjutan fiskal dan pendanaan layanan publik,” jelas Rosmauli.

Dengan kata lain, meski wacana gaji bebas pajak kembali menguat, kebijakan tersebut masih berada pada tahap kajian. Pemerintah menegaskan tidak akan terburu-buru mengambil keputusan sebelum seluruh dampak, baik fiskal maupun sosial, benar-benar diperhitungkan.