Kasus ini dianggap telah mencoreng citra Pemerintah Desa Bumireja dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pejabat desa.
Desakan Pengunduran Diri
Koordinator aksi, Mungawin, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengadakan mediasi dengan Kepala Desa Bumireja, Bambang Imam Turmudi. Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan dua poin penting.
“Poin pertama, kami mengimbau saudara RS untuk legowo dan bersedia mengundurkan diri dari jabatannya.
Poin kedua, kami memberikan tenggat waktu 15 hari kerja agar yang bersangkutan menerbitkan surat pengunduran diri,” tegas Mungawin.
Ia menambahkan, jika RS tidak memenuhi tuntutan tersebut, warga akan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar untuk menekan instansi terkait agar mengambil tindakan tegas.



















