PEMALANG, CMI News – Ketua Komite SMP Negeri 5 Pemalang, Ahmad Khumaedi, secara tegas membantah tudingan adanya praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah. Klarifikasi ini muncul setelah langkah komite menarik dana mingguan untuk perbaikan infrastruktur sekolah memicu sorotan tajam karena dinilai menabrak Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Kegiatan yang dilakukan setiap hari Jumat tersebut diklaim sebagai bentuk “infak sukarela”, bukan pungutan wajib. Menurut Khumaedi, pemilihan hari Jumat bukan tanpa alasan. Selain sebagai hari yang penuh keberkahan dalam nilai religius, kegiatan ini dimaksudkan untuk membentuk karakter siswa sejak dini.

“Kami mengajarkan kepada anak-anak untuk berbagi sejak dini karena itu adalah ajaran agama yang harus dijaga nilai luhurnya. Yang komite lakukan saat ini adalah sumbangan, bukan pungutan,” tegas Khumaedi saat dikonfirmasi, Sabtu (2/5/2026).

Pihak Komite menjelaskan bahwa dana yang terkumpul dialokasikan untuk dua proyek mendesak: rehabilitasi musholla dan perbaikan jalan masuk sekolah yang kondisinya sudah rusak parah. Kerusakan jalan tersebut dinilai membahayakan bagi para pengguna jalan di lingkungan sekolah.

Khumaedi berargumen bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sekolah tidak mencukupi untuk membiayai perbaikan fisik skala tersebut. Oleh karena itu, inisiatif sumbangan diambil sebagai solusi alternatif demi keamanan dan kenyamanan siswa dalam belajar.

“Dana infaq meskipun nilainya kecil tetapi sangat besar manfaatnya. Kami tetap menjaga sisi kemanusiaan, jika ada orang tua yang mampu namun tidak sepakat, kami tetap menghargai,” tambahnya.

Menanggapi kekhawatiran wali murid mengenai dampak psikologis atau perlakuan berbeda terhadap siswa, Khumaedi memberikan jaminan penuh. Ia menyatakan bahwa proses belajar mengajar tidak akan terganggu oleh partisipasi atau ketidakhadiran siswa dalam memberikan infak.

“Jika ada orang tua siswa yang tidak sepakat, kami jamin tidak ada diskriminasi dalam kegiatan belajar. Mekanisme pelaporan dana ini juga nantinya akan dilaporkan kepada orang tua secara berkala agar transparan,” jelasnya.

Meski telah diklarifikasi, praktik ini tetap mengundang perhatian aktivis pendidikan. Secara regulasi, Pasal 12 huruf (b) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 melarang Komite Sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau wali murid. Perdebatan hukum muncul pada penentuan batas antara “sumbangan sukarela” dengan “pungutan yang dijadwalkan secara rutin.”

Hingga saat ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai boleh tidaknya mekanisme infak rutin untuk pembangunan fisik sekolah negeri di wilayahnya. Bungkamnya otoritas pendidikan ini dikhawatirkan dapat menjadi preseden bagi sekolah lain dalam menggalang dana dari masyarakat.