
CMI News – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan tarif bea keluar emas mulai 2026.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat hilirisasi emas agar Indonesia tidak sekadar mengekspor bahan mentah.
“Kita harus memastikan emas Indonesia memberi nilai tambah domestik, mulai dari pemurnian hingga produksi emas batangan dan perhiasan,” kata Misbakhun, dikutip Kamis (11/12/2025).
Kebijakan ini juga mendorong pelaku usaha memindahkan proses pemurnian ke dalam negeri, sehingga rantai nilai emas terintegrasi dan daya tawar Indonesia di pasar global meningkat. Selain itu, hilirisasi akan didukung pengembangan ekosistem keuangan berbasis emas, termasuk pembentukan bank emas untuk meningkatkan likuiditas pasar domestik.
Pemerintah menyiapkan tarif bea keluar 7,5%-15%, tergantung jenis emas dan kadar HMA (Harga Mineral Acuan). Ekspor hanya diperbolehkan untuk emas dengan kadar minimal 99% dan wajib diverifikasi melalui Laporan Surveyor.

Febrio Nathan Kacaribu, Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, menekankan kebijakan ini untuk memenuhi permintaan emas domestik yang tinggi, di tengah cadangan bijih emas Indonesia yang menempati peringkat ke-4 dunia dengan 3.481 ton per 2023.
Dengan aturan baru ini, pemerintah menargetkan tambahan penerimaan sekitar Rp 3 triliun per tahun dan penguatan pasokan emas bagi industri dan sektor keuangan nasional.






