Pembelian Seragam/Buku Paket: Memaksa orang tua membeli seragam atau buku tertentu melalui koperasi sekolah dengan harga yang telah ditentukan, padahal regulasi memberikan kebebasan bagi orang tua untuk mencari seragam di luar sekolah.
Dana Komite Sekolah Wajib: Penarikan iuran bulanan/semester yang ditetapkan nominalnya oleh Komite Sekolah dan bersifat wajib bagi seluruh siswa, melanggar semangat Permendikbud No. 75 Tahun 2016.
Salah satu orang tua murid (inisial R) yang diwawancarai CMI News mengungkapkan, “Anak saya terpaksa menunda pembayaran karena kami kesulitan ekonomi. Pihak sekolah menyampaikannya sebagai keharusan, bukan pilihan. Kami tahu sekolah dapat BOS, tapi kenapa kami masih harus bayar iuran rutin?”.
Larangan Tegas bagi Sekolah Penerima BOSP
Praktik pungutan wajib di sekolah penerima BOSP melanggar sejumlah regulasi kunci yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek.
1. Pelanggaran Prinsip Dana BOSP
Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) disalurkan dengan tujuan membebaskan peserta didik dari pungutan biaya pendidikan untuk membiayai kegiatan operasional sekolah. Jika sekolah tetap melakukan pungutan untuk kegiatan yang seharusnya sudah dibiayai BOSP, maka terjadi penyimpangan alokasi.
2. Larangan dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012


















