Peraturan Menteri ini secara eksplisit melarang satuan pendidikan dasar (SD/SMP) untuk memungut biaya operasi dan biaya investasi, khususnya bagi sekolah yang menjalankan program wajib belajar. Pungutan yang dimaksud adalah penarikan biaya yang besarnya ditetapkan dan bersifat wajib.
3. Batasan Kewenangan Komite Sekolah (Permendikbud No. 75 Tahun 2016)
Pasal 12 Permendikbud ini mengatur bahwa Komite Sekolah hanya diperkenankan menggalang Sumbangan Pendidikan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat. Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa dan orang tua/walinya.
HUKUMAN: Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif, pengembalian dana pungutan, hingga sanksi kepegawaian bagi oknum ASN/pejabat sekolah, bahkan ancaman proses hukum pidana jika terbukti terdapat unsur korupsi atau pemerasan.
CMI News Minta Kejaksaan, KPK RI dan Ombudsman Turun Tangan
Laporan yang akan segera dilayangkan redaksi CMI News merupakan langkah awal untuk mendorong penegakan hukum yang lebih kuat di sektor pendidikan Pemalang.
Redaksi berharap Kejaksaan dapat melihat adanya potensi penyalahgunaan wewenang dan indikasi kerugian negara, sementara Ombudsman dapat menindaklanjuti aspek maladministrasi dan pelanggaran standar pelayanan publik.
Ditambahkan, Ketua tim Investigasi Reporting CMI News Sofyan menyampaikan, “Kami mendesak agar laporan ini tidak hanya berakhir pada sanksi administratif, tetapi harus ada proses hukum pidana untuk oknum yang terbukti kuat melakukan pungutan wajib. Ini adalah perampasan hak pendidikan rakyat miskin,” tutupnya.


















