PEMALANG – Manajemen Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sanggar 21 Watukumpul memberikan klarifikasi resmi terkait Laporan Pengaduan (Lapdu) dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2024 yang dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Pemalang. Pihak lembaga menegaskan adanya kekeliruan fatal dalam mengklasifikasikan sumber dan besaran anggaran.
Kepala PKBM Sanggar 21, Andy Wisnu Saputra, menjelaskan bahwa angka Rp693 juta yang menjadi objek laporan bukanlah Dana Hibah APBD Disdikbud Kabupaten Pemalang, melainkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler dari Pemerintah Pusat.
“Kami perlu meluruskan bahwa ada miskomunikasi internal. Dana yang dipersoalkan itu sebenarnya BOSP Pusat, bukan hibah kabupaten. Untuk dana hibah dari APBD Kabupaten Pemalang sendiri, kami hanya menerima Rp50 juta yang seluruhnya telah dialokasikan untuk pengadaan laptop,” ujar Andy kepada CMI News saat dikonfimrasi, Kamis (9/4/2026) melalui via telpon whaptAps.
Duduk Perkara dan Data Valid
Dugaan penyelewengan ini mencuat setelah adanya keterangan dari pihak yang mengaku tidak mengetahui adanya dana hibah senilai hampir satu miliar rupiah. Namun, Andy memastikan bahwa seluruh operasional keuangan telah tercatat secara akuntabel dalam sistem negara.
Sebagai lembaga pendidikan non-formal dengan Akreditasi A, PKBM Sanggar 21 saat ini melayani 1.247 peserta didik (626 laki-laki dan 621 perempuan).













