e-laporbup, menurut Supriyanto merupakan wadah yang di berikan pemerintah kepada masyarakat untuk menyampaikan segala jenis kritik maupun masukan terhadap kebijakan dan pelayanan pemerintah.
“Pada pelaksanaannya selama satu tahun, masih ada sikap atau respon dari para admin yang perlu di tingkatkan. Dengan rakor ini, kami fasilitasi apabila ada kendala mari kita cari solusi bersama, sehingga ke depan aduan yang masuk dapat tertangani dengan baik dan menghasilkan jawaban yang di harapkan masyarakat”, jelas Kadiskominfo.
Pejabat maupun pelaksana yang membidangi e-laporbup, lanjut Supriyanto, harus memegang azas azas penanganan pengaduan masyarakat yakni kapasitas hukum, transparansi, koordinasi, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, obyektivitas, profesionalitas serta kerahasiaan.



















