
CMI News — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bekasi. Kali ini, seorang pemuda berinisial FYW (24) diamankan terkait kasus narkotika jenis ekstasi di Kecamatan Tambun Selatan.
Penangkapan dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Unit II Subnit III Polres Metro Bekasi pada Sabtu (14/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. FYW diamankan di Jalan Kedondong RT 005 RW 008, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran ekstasi di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada pelaku.
“Petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial FYW (24). Saat dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor milik yang bersangkutan, ditemukan tiga butir narkotika jenis ekstasi yang dibungkus lakban hitam serta satu unit telepon genggam,” ujar Sumarni.
Dari hasil pemeriksaan awal, FYW mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial BOB untuk mengantarkan ekstasi kepada pihak lain di wilayah Kabupaten Bekasi.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pelaku lain.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. FYW dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus mata rantai peredaran narkoba di lingkungan sekitar.






