Batang, CMI News – Aksi pemerasan oleh dua orang yang mengaku sebagai wartawan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, berakhir dengan kehebohan. Para pelaku, Zaeenal Abidin dan Nur Wantoro, diarak oleh sejumlah kepala desa sebelum diserahkan kepada polisi. Kasus ini mengungkap modus operandi mereka yang memanfaatkan identitas palsu untuk menekan kepala desa demi keuntungan pribadi.

Modus Pemerasan

Sejak awal tahun 2023, kedua pelaku mengklaim sebagai wartawan dari Media Jurnal Polri dan Media Reskrim. Dengan dalih investigasi, mereka mendatangi kantor kepala desa di berbagai wilayah seperti Kecamatan Bawang dan Kecamatan Reban. Para pelaku mengancam akan mempublikasikan berita buruk tentang pengelolaan pembangunan desa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Taktik intimidasi ini membuat para kepala desa merasa tertekan. Akibatnya, para korban menyerahkan sejumlah uang demi menghindari reputasi buruk di mata publik. Dari berbagai aksi tersebut, pelaku berhasil mengumpulkan total Rp58,9 juta dari beberapa desa, termasuk:

  • Kepala Desa Soka: Rp2,5 juta
  • Kepala Desa Pranten: Rp2,5 juta
  • Kepala Desa Candirejo: Rp6 juta
  • Kepala Desa Sojomerto: Rp11,6 juta
  • Kepala Desa Polodoro: Rp10 juta

Puncak Kejadian: Diarak ke Polisi

Kasus ini mencapai klimaks ketika para kepala desa yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Batang memutuskan untuk melawan. Mereka mengorganisir pengaduan resmi ke Polres Batang dengan nomor laporan LP/B/107/XI/2024/SPK/Polres Batang/Polda Jateng. Sebelum menyerahkan pelaku ke polisi, para kepala desa mengarak mereka sebagai bentuk protes terhadap tindakan yang mencoreng nama baik jurnalistik.

Barang bukti berupa kartu identitas palsu, surat tugas media abal-abal, stempel, kuitansi, sepeda motor, telepon seluler, dan sejumlah uang hasil kejahatan berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Respons Dewan Pers dan Pihak Berwenang

Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, mengapresiasi keberanian kepala desa dalam melaporkan kasus ini. “Langkah ini membantu mengungkap jaringan pelaku yang merusak kepercayaan terhadap dunia jurnalistik,” ujar AKBP Nur Cahyo.

Dewan Pers juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap media abal-abal. Sesuai Seruan Dewan Pers Nomor: 01/Seruan-DP/I/2014, penggunaan nama media yang menyerupai instansi pemerintah seperti Polri atau KPK tidak diperbolehkan. Media semacam ini sering kali tidak terverifikasi dan rawan digunakan untuk tindakan ilegal.

Refleksi dan Upaya Pencegahan

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih mengenali media yang terverifikasi oleh Dewan Pers. Beberapa langkah yang disarankan meliputi:

  1. Mengenali media resmi: Selalu periksa legalitas media dan wartawan yang berinteraksi.
  2. Tidak mudah terintimidasi: Verifikasi ancaman atau klaim yang disampaikan.
  3. Segera melapor: Jika menemukan tindakan mencurigakan, laporkan kepada pihak berwenang.

Menjaga Integritas Jurnalistik

Kejadian ini mencoreng nama baik profesi jurnalistik dan mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap media ilegal. Kolaborasi antara Dewan Pers, pemerintah, dan masyarakat diperlukan untuk meningkatkan literasi media, melindungi integritas jurnalistik, serta mencegah kejadian serupa di masa depan.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia jurnalistik.