PEMALANG – Upaya pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan kembali membuahkan hasil. Tim investigasi Redaksi CMI News (Center Media Independent) telah menyelesaikan Investigasi Reporting mendalam di Kabupaten Pemalang dan menemukan bukti konkret dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) di sejumlah Sekolah Negeri dan Swasta baik Formal maupun Non Formal, ditingkat TK, SD, SMP, Maupun SMK/SMA yang merupakan penerima Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Hasil investigasi ini membongkar pola-pola pungutan wajib yang dilakukan oleh oknum di tingkat sekolah, yang secara jelas bertentangan dengan peraturan menteri tentang larangan penarikan biaya di sekolah yang disubsidi penuh oleh negara.
Redaksi CMI News berjanji akan segera melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Pemalang, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, dan Dinas Pendidikan setempat bahkan KPK RI.
“Kami telah mengantongi data dan kesaksian dari berbagai sumber—mulai dari pihak internal sekolah, hingga puluhan pengakuan dari siswa dan orang tua/wali murid,” ungkap Surya PO Pimpinan Redaksi CMI News.
“Tujuan laporan ini jelas: memberikan efek jera dan memastikan akuntabilitas penggunaan dana BOSP, yang sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan tanpa membebani masyarakat.”
Modus Pungli Berkedok Sumbangan dan Iuran Wajib
Investigasi yang berlangsung selama beberapa bulan ini menemukan bahwa praktik pungli tersebut seringkali disamarkan dengan berbagai nama, yang membuat orang tua/wali murid sulit membedakan antara “Sumbangan” yang bersifat sukarela dengan “Pungutan” yang bersifat wajib dan mengikat.
Iuran Pembangunan Fiktif: Sekolah meminta dana wajib dengan alasan renovasi atau pembangunan fasilitas, padahal pos anggaran tersebut seharusnya sudah tercakup sebagian atau seluruhnya oleh dana BOSP.
Biaya Kegiatan Akhir Tahun Wajib: Pungutan dengan nominal seragam untuk acara perpisahan, wisuda, atau study tour yang diwajibkan kepada seluruh siswa tanpa pengecualian.


















