CMI News – Praktik pungutan yang berkedok sumbangan oleh Komite Sekolah masih menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat. Banyak orang tua merasa terbebani, padahal Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara tegas melarang jenis pungutan semacam itu. Lantas, bagaimana Komite Sekolah dapat tetap berinovasi dalam menggalang dana demi kemajuan pendidikan tanpa harus melanggar hukum dan membebani wali murid? Pimpinan Redaksi CMI News, Surya Adi Laksana, memiliki panduan dan tips jitu.
Pungutan vs. Sumbangan: Jangan Sampai Keliru!
“Seringkali, niat baik Komite Sekolah untuk membantu justru terperosok menjadi pungutan,” ujar Surya. Ia menjelaskan bahwa sumbangan sejati adalah pemberian secara sukarela, tanpa adanya penetapan nominal atau paksaan.



















