Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
NasionalPendidikan

Pimpinan Redaksi CMI News: Hentikan Pungutan di Sekolah! Tips Panduan Komite Sekolah Menggalang Dana Tanpa Melanggar Hukum

×

Pimpinan Redaksi CMI News: Hentikan Pungutan di Sekolah! Tips Panduan Komite Sekolah Menggalang Dana Tanpa Melanggar Hukum

Sebarkan artikel ini

Sebaliknya, pungutan terjadi saat Komite Sekolah menetapkan jumlah yang harus dibayarkan dan waktu pembayarannya, meskipun sudah melalui “musyawarah” dengan orang tua.

“Ini yang harus diluruskan. Niatnya membantu, tapi caranya keliru dan merugikan, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu,” tegasnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dana BOS atau BOSDA memang seringkali belum cukup untuk menutupi seluruh kebutuhan operasional dan pengembangan sekolah, sumbangan dari masyarakat sangat vital seperti mendukung honor guru dan tenaga kependidikan non-PNS, Mengembangkan fasilitas belajar mengajar, Membiayai program peningkatan mutu sekolah yang belum teranggarkan, Mendukung partisipasi siswa dalam berbagai kompetisi dan Memenuhi kebutuhan operasional mendesak lainnya.

Lebih lanjut, agar penggalangan dana oleh Komite Sekolah tidak berubah menjadi pungutan ilegal, dirinya juga menekankan Komite sekolah pentingnya mematuhi rambu-rambu diantaranya;

  1. Mulai dengan Proposal Transparan: “Setiap penggalangan dana harus didasari proposal yang jelas,” kata Laksana. Proposal ini wajib mencantumkan tujuan, rincian kebutuhan dana, dan alokasi penggunaannya, serta harus diketahui dan disetujui secara resmi oleh pihak sekolah.
  2. Gunakan Rekening Bersama: Demi akuntabilitas, seluruh dana yang terkumpul wajib ditempatkan dalam rekening bank atas nama bersama antara sekolah dan Komite Sekolah. Ini akan memudahkan pelacakan aliran dana dan proses pelaporan.
  3. Hindari Sumber Dana Terlarang: “Komite Sekolah tidak boleh menggalang dana dari perusahaan rokok, minuman beralkohol, atau partai politik,” tegas Laksana. Larangan ini bertujuan menjaga integritas institusi pendidikan.
  4. Laporan Pertanggungjawaban Berkala: Transparansi adalah kunci kepercayaan. Komite Sekolah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana secara berkala dan detail kepada seluruh orang tua/wali siswa.

Menggalang Dana Tanpa Membebani Siswa

Dia juga mendorong Komite Sekolah untuk lebih kreatif dan inovatif dalam mencari sumber dana, melampaui ketergantungan pada iuran siswa. “Ada banyak potensi yang bisa digarap,” ujarnya, seperti:

  • Jalin Kemitraan dengan Perusahaan: Banyak perusahaan memiliki program Corporate Social Responsibility (CSR) yang siap mendanai proyek pendidikan. Komite Sekolah dapat proaktif mengajukan proposal kerja sama yang menarik.
  • Aktifkan Jaringan Alumni: “Alumni adalah aset berharga,” kata Laksana. Komite Sekolah bisa membentuk atau mengaktifkan ikatan alumni untuk berdonasi atau menjadi sponsor kegiatan sekolah.
  • Selenggarakan Acara Amal Kreatif: Bazaar amal, konser sekolah berbayar, lomba dengan sponsor, atau lelang barang bekas yang layak pakai, bisa menjadi cara asyik untuk menarik donasi dari masyarakat umum.
  • Manfaatkan Platform Crowdfunding: Di era digital, platform urun dana atau crowdfunding bisa menjadi jembatan untuk menjangkau donatur yang lebih luas di berbagai pelosok.

 

Kembalikan Peran Sejati Komite Sekolah: Pengawas dan Mitra, Bukan “Tukang Pungut”

Dia juga mengingatkan bahwa Komite Sekolah sejatinya adalah representasi masyarakat yang bertugas mengawasi pelayanan publik di sekolah dan menyalurkan aspirasi orang tua.

“Komite Sekolah itu pengawas kinerja sekolah, bukan perpanjangan tangan untuk memungut dana pembangunan fisik,” tegasnya. Jika ada kebutuhan pembangunan, Laksana menyarankan agar sekolah mengajukan proposal ke Dinas Pendidikan, bukan membebankan kepada siswa.

Ia juga menyoroti temuan di lapangan di mana ada sekolah yang menganggarkan kegiatan fantastis dalam RKAS, lalu kekurangannya ditutup dengan “sumbangan” bulanan dari siswa. ” Gak perlu saya sebut sekolahnya, cukup saya perhatikan dulu pihaknya akan memperbaiki tidak, jika tidak terpaksa kami laporkan. Imbuhnya

“Ironisnya, kepala sekolah seringkali mengetahui atau bahkan ikut menandatangani edaran pungutan tersebut. Padahal, sekolah sebagai representasi pemerintah harus membina Komite Sekolah agar penggalangan dana murni sumbangan sukarela,” tambahnya.

Mengakhiri pernyataannya, Surya berharap kepala daerah dapat intensif melakukan pembinaan terhadap Komite Sekolah. Peran Dewan Pendidikan, Camat, dan Lurah/Kepala Desa juga harus dioptimalkan dalam membimbing Komite Sekolah.









error:
Verified by MonsterInsights