CILACAP – CMI News : Tergiur upah Rp.200 ribu, dua remaja di Cilacap menjadi pengedar narkoba jenis sabu, mirisnya, satu pelaku masih di bawah umur.
Dua remaja berinisial DS (19) dan AR (16) ditangkap polisi usai menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo mengatakan, DS dan AR ditangkap saat polisi dari Polsek Cilacap Tengah sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas di pagi hari.



















