Barang haram itu, di akui kedua remaja diperoleh dari facebook untuk di edarkan di Cilacap.
“Kepada polisi, kedua pelaku memperoleh barang dari facebook, dengan upah keduanya Rp.200 ribu, setiap menerima barang dan sudah dilakukan 2 kali barang tersebut di edarkan di Cilacap”, pungkasnya.
Kedua remaja pengedar diduga narkoba jenis sabu, saat ini di amankan di Sat Narkoba Polresta Cilacap untuk di proses hukum lebih lanjut. Aparat terus mendalami kasus ini, termasuk mengungkap pelaku yang memasok barang haram tersebut ke wilayah Cilacap.



















