Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Berita

Terkait Anak Putus Sekolah di SMA 3 Pemalang, Ketua Bankum Geradin Pemalang Angkat Bicara

×

Terkait Anak Putus Sekolah di SMA 3 Pemalang, Ketua Bankum Geradin Pemalang Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Selain itu, dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, pihak sekolah diwajibkan untuk membantu dan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

Ia juga menekankan pentingnya pengawalan terhadap kasus ini. “Kawal terus, jika tidak ada penyelesaian dari pihak sekolah, kami siap membantu untuk membuat pengaduan ke Ombudsman dan dinas terkait,
Apa lagi ini berkaitan dengan generasi anak bangsa. marilah kita bersama-sama tingkatkan kepedulian kita terhadap pendidikan bagi anak-anak kita. Karena Generasi bangsa untuk masa depan adalah tanggung jawab kita semua. Dengan pendidikan yang baik yang didapatkan oleh anak-anak generasi bangsa, mereka akan mengubah bangsa kita menjadi bangsa yang kuat dan bangsa yang mampu menyelesaikan masalahnya sendiri” pungkasnya.

Eror: Formulir kontak tidak ditemukan.









error:
Verified by MonsterInsights