Ia juga menambahkan bahwa seharusnya pihak sekolah tidak memberikan pilihan yang berujung pada putusnya pendidikan siswa dan minat anak untuk bersekolah
” Pihak sekolah seharusnya memberikan Motivasi dan semangat agar anak bagimana caranya tidak putus sekolah dikarenakan masalah ekonomi ” imbuhnya.
Menurutnya, sesuai ketentuan Pasal 198 dan Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010 dengan tegas melarang penjualan seragam dan atribut di lingkungan sekolah. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan undang-undang yang berlaku.



















