Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Berita

Terkait Anak Putus Sekolah di SMA 3 Pemalang, Ketua Bankum Geradin Pemalang Angkat Bicara

×

Terkait Anak Putus Sekolah di SMA 3 Pemalang, Ketua Bankum Geradin Pemalang Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Ia juga menambahkan bahwa seharusnya pihak sekolah tidak memberikan pilihan yang berujung pada putusnya pendidikan siswa dan minat anak untuk bersekolah

” Pihak sekolah seharusnya memberikan Motivasi dan semangat agar anak bagimana caranya tidak putus sekolah dikarenakan masalah ekonomi ” imbuhnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurutnya, sesuai ketentuan Pasal 198 dan Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010 dengan tegas melarang penjualan seragam dan atribut di lingkungan sekolah. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan undang-undang yang berlaku.









error:
Verified by MonsterInsights