CMI-  Pemalang Kasus anak putus sekolah kembali mencuat di Pemalang. Hj, seorang siswa SMA 3 Pemalang, terpaksa menghentikan pendidikannya karena ketidakmampuan keluarganya membayar biaya seragam sekolah. Hal ini menarik perhatian berbagai pihak, termasuk Bupati Pemalang, Direktur PDAM, serta kalangan bisnis dan Pengacara.

Heru Ardi Irawan, S.H., LL.M. Ketua Bankum Geradin Pemalang sekaligus Pengacara dari Firma Hukum HAIP Law Firm, menyatakan keprihatinannya terhadap kasus ini. Ia mengaku siap membantu menyediakan seragam sekolah agar anak tersebut tidak putus sekolah serta pendampingan hukum secara gratis atau cuma-cuma jika diperlukan.

“Sangat disayangkan masih ada anak yang putus sekolah karena tidak mampu membeli seragam untuk bersekolah. Di zaman era globalisasi ini seharusnya generasi muda bisa dan harus mampu mengembangkan ilmu pendidikan agar tidak tertinggal oleh perkembangan zaman. Untuk memajukan peradaban bangsa agar bisa berdiri lebih kuat lagi dalam menghadapi perkembangan zaman. Sudah seharusnya kita mengedepankan pendidikan. dan lebih mirisnya Adanya Dugaan pihak sekolah yang memberikan surat pengunduran diri jika tidak mampu membayar seragam.Jika memang benar adanya surat seperti itu harus ditanyakan perihal ketentuan dan dasar hukumnya surat tersebut jangan sampai itu menjadi lahan basah untuk mencari keuntungan dan anak tidak bersemangat lagi untuk bersekolah karena masalah ekonomi,” ujar Heru Ardi Irawan,SH,.LL.M melalui pesan WhatsApp pada Rabu (7/8/2024) malam.

Ia juga menambahkan bahwa seharusnya pihak sekolah tidak memberikan pilihan yang berujung pada putusnya pendidikan siswa dan minat anak untuk bersekolah

” Pihak sekolah seharusnya memberikan Motivasi dan semangat agar anak bagimana caranya tidak putus sekolah dikarenakan masalah ekonomi ” imbuhnya.

Menurutnya, sesuai ketentuan Pasal 198 dan Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010 dengan tegas melarang penjualan seragam dan atribut di lingkungan sekolah. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Selain itu, dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, pihak sekolah diwajibkan untuk membantu dan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

Ia juga menekankan pentingnya pengawalan terhadap kasus ini. “Kawal terus, jika tidak ada penyelesaian dari pihak sekolah, kami siap membantu untuk membuat pengaduan ke Ombudsman dan dinas terkait,
Apa lagi ini berkaitan dengan generasi anak bangsa. marilah kita bersama-sama tingkatkan kepedulian kita terhadap pendidikan bagi anak-anak kita. Karena Generasi bangsa untuk masa depan adalah tanggung jawab kita semua. Dengan pendidikan yang baik yang didapatkan oleh anak-anak generasi bangsa, mereka akan mengubah bangsa kita menjadi bangsa yang kuat dan bangsa yang mampu menyelesaikan masalahnya sendiri” pungkasnya.

[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]