Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
HOT GossipHukum & Kriminal

Terancam Penjara, Eks Satpam Peras Artis Ria Ricis Pakai Video CCTV

×

Terancam Penjara, Eks Satpam Peras Artis Ria Ricis Pakai Video CCTV

Sebarkan artikel ini
Eks Satpam Ria Ricis

Ade Safri menjelaskan AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar,” jelasnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk berhati-hati dalam memberikan akses kepada orang lain, terutama terhadap data pribadi. Pastikan untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dan hindari memberikan akses kepada orang yang tidak terpercaya.

























error:
Verified by MonsterInsights