
PEMALANG, CMIGROUP â Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di Kabupaten Pemalang, Pemerintah Kecamatan Petarukan terus bergerak cepat melakukan fasilitasi ke tingkat desa. Pada hari Rabu malam (10/06/2026), giliran Desa Pesucen yang menjadi fokus agenda fasilitasi sosialisasi dan pembentukan Panitia Pemilihan serta Tim Pengawas Pilkades.
Langkah cepat ini diambil oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pesucen guna mempersiapkan tahapan demi tahapan Pilkades secara matang. Hal ini mengingat Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Desa Pesucen dijadwalkan akan berakhir pada tanggal 2 Desember 2026 mendatang.
Pendampingan oleh Tim 2 Kecamatan Petarukan
Untuk memastikan seluruh proses pembentukan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, Camat Petarukan menerjunkan tim pendamping khusus ke lokasi. Pelaksanaan fasilitasi untuk Desa Pesucen dikawal langsung oleh Tim 2 Kecamatan Petarukan, yang beranggotakan Agus Fitriyanto, S.M. dan Tantri Nugrahandini, S.STP.
Kehadiran Tim 2 dari pihak kecamatan ini bertugas untuk memberikan arahan dan supervisi kepada BPD serta tokoh masyarakat setempat. Diharapkan, kepanitiaan dan pengawas yang terbentuk nantinya dapat bekerja secara profesional, menjaga netralitas, dan mengawal jalannya pesta demokrasi dengan jujur.

Sinergi BPD dan Masyarakat Menuju Pilkades Sukses
Sesuai dengan surat pemberitahuan dari Camat Petarukan, Nomor 100.2.2.2/ 97 / 2026, BPD diharapkan segera merampungkan pembentukan struktur Panitia Pemilihan dan Tim Pengawas tingkat desa sesuai dengan tahapan jadwal yang telah ditentukan.
Dengan dimulainya tahapan fasilitasi ini pada Rabu pukul 19.30 WIB, Desa Pesucen kini resmi bersiap memasuki rangkaian pesta demokrasi tingkat desa. Kerja sama yang baik antara BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan tim fasilitasi kecamatan diharapkan mampu melahirkan kepanitiaan yang solid demi mewujudkan Pilkades Serentak 2026 yang aman, damai, dan kondusif di wilayah Kabupaten Pemalang.
Catatan Redaksi: Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembentukan panitia oleh BPD merupakan langkah krusial yang harus netral dan bebas dari intervensi demi menjaga kualitas demokrasi di tingkat desa.








