Jakarta, CMI News – Mantan satpam artis Ria Ricis berinisial AP (29) nekat melakukan aksi pemerasan terhadap sang majikan. AP diketahui merekam momen pribadi Ricis melalui CCTV rumah dan juga mengambil data pribadi dari ponsel yang diberikan Ricis saat ia masih bekerja.

Data-data pribadi tersebut kemudian digunakan AP untuk mengancam Ricis agar menyerahkan uang. AP mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ricis jika ia tidak menuruti permintaannya.

Ricis yang merasa dirugikan kemudian melaporkan AP ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, AP berhasil ditangkap dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari mana dia mengambil dokumen pribadi ini? Dari CCTV rumah korban saat dia bekerja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi  wartawan, Kamis (13/6/2024).

AP juga diduga mendapatkan foto dan video pribadi tersebut dari ponsel yang diberikan Ria Ricis. Foto dan video tersebutlah yang diduga digunakan tersangka untuk memeras Ria Ricis.

“Jadi, saat bertugas sebagai sekuriti atau satpam, dikasih handphone sama korban untuk dipakai bekerja, namun masih ada data-data pribadi di sana, dan kami sampaikan, berdasarkan keterangan korban bahwa dokumen yang diancam untuk disebarkan itu adalah bukan foto atau video syur,” jelasnya.

Ade Ary mengatakan Ria Ricis belum sempat mentransfer uang tersebut. Dia mengatakan AP ditangkap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah melakukan penyelidikan atas laporan Ria Ricis

Jadi Tersangka dan Ditahan

Polisi sebelumnya menangkap AP yang diduga melakukan pengancaman dan pemerasan Rp 300 juta terhadap artis Ria Ricis. AP sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah jadi tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6).

Ade Safri menjelaskan AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar,” jelasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk berhati-hati dalam memberikan akses kepada orang lain, terutama terhadap data pribadi. Pastikan untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dan hindari memberikan akses kepada orang yang tidak terpercaya.