Pemalang, CMI News – Seorang warga Desa Randudongkal Surino (45), didampingi Kaji Rudi tokoh pemuda juga panitia pengajian umum Kebangkitan Nusantara dan ratusan masyarakat melaporkan seorang mubaligh berinisial M ke pihak kepolisian Polres Pemalang terkait unggahan status WhatsApp yang diduga mengarah pada pencemaran nama baik dan fitnah. Sabtu, (7/12/2024) malam.
Aduan ini berawal dari sebuah foto yang diunggah oleh mubaligh tersebut di status WhatsApp-nya. Foto tersebut menampilkan beberapa orang, termasuk pelapor, yang diambil usai acara pengajian di Desa Randudongkal.
Menurut pelapor, foto tersebut disertai dengan tulisan yang dianggap merugikan dan mencemarkan nama baiknya serta pihak-pihak lain yang hadir dalam acara tersebut.
” Punggawa PWI LSI Randudongkal, pembenci Habaib grombolan pembegal nasab imad cs, monggo jenengan di barisan mana” tulis status WhatsAps M
Pelapor menyatakan bahwa unggahan tersebut berpotensi melanggar undang-undang terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















