”Persoalan utamanya adalah apakah ada keuntungan yang diberikan karena jabatan. Jika jawabannya ya, maka itu adalah korupsi dalam bentuk lain,” tegasnya.
Meski mendorong ketegasan norma, Law Office Putra Pratama Sakti & Partners mengingatkan agar perumusan aturan tersebut dilakukan secara presisi. Fokus hukum harus tetap pada penyalahgunaan wewenang dan relasi kuasa, bukan mencampuri urusan privat yang tidak berkaitan dengan tugas kenegaraan.
Pihaknya mendesak agar pembaruan hukum ini segera diseriusi oleh DPR dan Pemerintah. Tujuannya agar jabatan publik tidak lagi dijadikan komoditas yang bisa ditukar dengan apa pun, termasuk fasilitas seksual, demi mewujudkan semangat pemberantasan korupsi yang tanpa pandang bulu.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















