Surabaya – Dugaan rekayasa perkara dalam penanganan kasus yang menyeret sejumlah pihak berprofesi sebagai debt collector kini memasuki babak baru. Kuasa hukum para terlapor resmi melaporkan dugaan kejanggalan proses penanganan perkara tersebut ke Subbid Propam Polda Jawa Timur di Surabaya.
Langkah hukum itu ditempuh setelah tim kuasa hukum menilai terdapat indikasi kuat ketidakprofesionalan aparat dalam membangun konstruksi perkara yang saat ini bergulir dengan sangkaan pasal pengeroyokan yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.
Kuasa hukum para terlapor, Sugeng Hariyanto, SH., MH, yang tergabung dalam Perkumpulan Black Lawyer Banyuwangi, menegaskan bahwa laporan ke Propam bukan sekadar bentuk keberatan, melainkan upaya koreksi terhadap dugaan penyimpangan prosedur hukum yang dinilai berpotensi mencederai prinsip keadilan.
Menurut Sugeng, setelah pihaknya mencermati secara mendalam proses penanganan perkara tersebut, ditemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan pemaksaan konstruksi hukum yang tidak sejalan dengan fakta peristiwa yang sebenarnya terjadi.
“Setelah kami pelajari secara cermat, terdapat indikasi adanya upaya membangun konstruksi perkara yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Jika ini benar terjadi, maka hal tersebut sangat berbahaya bagi sistem penegakan hukum karena berpotensi menimbulkan kegaduhan serta meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegas Sugeng.
Ia mengingatkan bahwa setiap penyidik Polri terikat pada prinsip profesionalitas, netralitas, serta kewajiban menjunjung tinggi prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 serta Perkap Nomor 15 Tahun 2006.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













