PALEMBANG – Sidang lanjutan kasus gugatan terhadap 25 media di Sumatera Selatan yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada Kamis (09/04/2026) terpaksa ditunda. Hal ini dikarenakan pihak penggugat tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang jelas.
Gugatan ini bermula dari tuduhan pelanggaran terkait pemberitaan kasus penghalangan dan intimidasi terhadap jurnalis.
Sebanyak 25 media hadir sebagai pihak tergugat untuk mengikuti agenda pembacaan gugatan, namun kursi penggugat tampak kosong hingga sidang dinyatakan ditunda oleh Majelis Hakim.
Ardi, selaku Ketua Tim Koordinator sekaligus perwakilan dari salah satu media tergugat, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran penggugat. Ia menilai tindakan ini sebagai bentuk ketidaksertaan dalam mencari keadilan.
“Kami merasa ini terlalu berlarut-larut. Penggugat sendiri yang tidak aktif dan sudah beberapa kali tidak hadir, sementara kami dari pihak tergugat selalu kooperatif dan hadir,” ujar Ardi.
Senada dengan Ardi, Resha yang merupakan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, menyayangkan sikap penggugat. Menurutnya, gugatan ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers di Sumatera Selatan.

“Kami meminta ketegasan dari pihak pengadilan untuk segera menyelesaikan kasus ini karena sudah sangat mengganggu kerja-kerja jurnalistik rekan-rekan media,” tegas Resha.
Tim Advokat dari LBH Palembang yang mendampingi 13 dari 25 media tersebut juga mendesak agar Majelis Hakim memberikan teguran keras kepada pihak penggugat.
“Majelis Hakim telah memutuskan untuk menunda persidangan selama dua minggu. Kami berharap pada sidang berikutnya pihak penggugat bisa hadir agar perkara ini tidak menggantung tanpa kepastian hukum,” ungkap salah satu perwakilan Tim Advokat LBH Palembang.
Kasus ini menarik perhatian luas dari komunitas pers, yang menganggap bahwa “Pers bukanlah ancaman” dan upaya pembungkaman melalui jalur hukum harus dihadapi dengan transparansi dan kehadiran yang nyata di persidangan.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













