Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Hukum

Suap Berkedok Layanan Seksual Harus Dijerat UU Tipikor, Praktisi Hukum: Jangan Beri Celah Impunitas

×

Suap Berkedok Layanan Seksual Harus Dijerat UU Tipikor, Praktisi Hukum: Jangan Beri Celah Impunitas

Sebarkan artikel ini

​“Kalau uang, barang, perjalanan, dan fasilitas lain bisa dikualifikasikan sebagai gratifikasi, maka tidak ada alasan logis maupun moral bagi negara untuk menutup mata terhadap layanan seksual yang diberikan demi memengaruhi jabatan,” ujar Imam dalam keterangan tertulisnya di Pemalang, Rabu (4/3/2026).

​Imam menilai wajah korupsi saat ini telah bertransformasi. Pelaku tidak lagi hanya bermain secara vulgar melalui transfer bank atau uang tunai (amplop), melainkan beralih ke bentuk kenikmatan non-material seperti akses khusus, hiburan, hingga layanan seksual.

​Ia menekankan bahwa substansi korupsi bukanlah pada bentuk bendanya, melainkan pada niat untuk membeli pengaruh dan merusak independensi pejabat publik.


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





















banner
error:

Verified by MonsterInsights