Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Pemalang

Dugaan Perpanjangan Sepihak Kredit di BRI Pemalang, Praktisi Hukum: Cacat Hukum dan Langgar Hak Konsumen

×

Dugaan Perpanjangan Sepihak Kredit di BRI Pemalang, Praktisi Hukum: Cacat Hukum dan Langgar Hak Konsumen

Sebarkan artikel ini
Dugaan Perpanjangan Sepihak Kredit di BRI Pemalang, Praktisi Hukum: Cacat Hukum dan Langgar Hak Konsumen
Dugaan Perpanjangan Sepihak Kredit di BRI Pemalang, Praktisi Hukum: Cacat Hukum dan Langgar Hak Konsumen

Pemalang — Kasus dugaan perpanjangan kredit secara sepihak kembali mencuat, kali ini melibatkan Kantor Unit BRI Pegiringan, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang. Seorang warga bernama Kastiah nasabah warga Sumurkidang mengaku dipaksa menandatangani perpanjangan pinjaman atas nama suaminya, Ade R., dengan ancaman harus melunasi seluruh sisa pinjaman saat itu juga jika menolak.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (14/5/2025) kemarin, ketika Kastiah dipanggil oleh pihak BRI Unit Pengiringan. Menurut keterangan Kastiah kepada awak media, ia berada di ruang tertutup selama hampir tiga jam dan diminta menandatangani perpanjangan kredit senilai Rp19 juta tanpa kehadiran suaminya sebagai debitur utama.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

” Rudi Kepala Unit BRI, bilang kalau saya tidak tanda tangan, maka saya harus bayar lunas saat itu juga. Karena takut dan bingung, saya akhirnya tandatangan saja,” ungkap Kastiah usai pertemuan. Selain menandatangani perpanjangan, Kastiah juga diminta menyalin dan menandatangani surat pernyataan yang berisi permintaan agar video aduannya dihapus dari akun media sosial Media Center Media Independen (CMI News), dengan ancaman bisa dituntut balik karena menyangkut reputasi perusahaan besar.

Saat dimintai keterangan oleh media, pihak BRI Unit tidak memberikan tanggapan apapun. Mereka menyatakan tidak berwenang memberikan pernyataan kepada media dan mengarahkan seluruh pertanyaan ke BRI Cabang.

” Itu bukan ranah saya sebagai Kepala Unit, sudah diberi intruksi oleh Kepala Cabang segala informasi yang diminta oleh media diarahkan ke Kepala Cabang. Karena walau saya disini sebagai Kepala Unit, namun diatas saya masih ada Kepala Cabang.” Tegas Rudi sebagai Kepala Unit BRI.

Praktisi Hukum: Perjanjian Tersebut Dapat Dibatalkan

Menanggapi hal itu, praktisi hukum Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM dan juga selaku Dewan Penasehat Hukum CMI News. Dia menilai terdapat kejanggalan hukum dalam proses perpanjangan pinjaman yang dilakukan tanpa kehadiran dan persetujuan langsung dari debitur utama.

“Secara hukum perdata, perjanjian harus berdasarkan kesepakatan bebas dari para pihak. Jika ditekan atau dipaksa, apalagi bukan dilakukan oleh debitur langsung, maka syarat sah perjanjian tidak terpenuhi,” ujar Imam Subiyanto, pada Sabtu (18/5).

Menurutnya, tindakan meminta pihak selain debitur untuk menandatangani dokumen perbankan penting, tanpa surat kuasa sah, berpotensi menyalahi Pasal 1320 dan 1321 KUHPerdata, serta mengandung unsur dwang (paksaan).
Langgar UU Perlindungan Konsumen. Ia juga menyoroti aspek perlindungan konsumen dalam kasus ini dan menyebut tindakan intimidatif yang dialami oleh Kastiah merupakan pelanggaran terhadap Pasal 4 huruf a dan Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur hak atas kenyamanan dan larangan klausula baku yang merugikan konsumen.

Dorongan Audit dan Pengawasan oleh OJK

Praktisi hukum mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk turun tangan dan menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur dan perlindungan konsumen dalam praktik perpanjangan pinjaman ini. Ia juga mendorong masyarakat untuk segera membuat laporan resmi ke OJK atau LAPS SJK agar persoalan dapat diselesaikan secara adil.

“Kasus seperti ini tak boleh dibiarkan. Bank adalah lembaga kepercayaan publik, jangan sampai ada oknum atau praktik yang mencederai asas transparansi dan kepatuhan hukum,” pungkas Imam Subiyanto.

Hingga berita ini diunggah belum ada pernyataan resmi dari pihak BRI diwilayah tersebut, sementara pihak CMI News sudah mencoba menghubungi dan dijadwal untuk wawancara khusus menanggapi hal ini. (qq/Red)









error:
Verified by MonsterInsights