Pemalang, CMINews.co.id – Dunia pendidikan kembali tercoreng, Dugaan pungutan liar (pungli) kepada setiap siswa-siswi kembali terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan AL Falah , Moga Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah.

Berdasarkan data yang di himpun, pihak sekolah SMK Al Falah dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) : 20354070 dengan status sekolah swasta, Akreditasi – B, pada Tahun Ajaran 2025-2026 mendapatkan aliran dana Bantuan Operasional Sekolah/ Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS/BOSP) Reguler dari Kemendikdasmen Republik Indonesia. Dimana SMK Al Falah, Moga memiliki jumlah siswa-siswi sebanyak 2168 Murid. Akan tetapi yang mendapatkan aliran dana BOS/BOSP Reguler sesuai dengan Dapodik yang terdaftar pada tahap 1 (satu) yaitu berjumlah 1961 siswa.

Untuk sekedar informasi bersama, setiap sekolah menengah kejuruan mendapatkan bantuan dana BOS/BOSP Reguler dari Kemendikdasmen RI, bahwa setiap sekolah yang mendapatkan bantuan dana BOS/BOSP Reguler berdasarkan dari jumlah Dapodik peserta didik. Untuk setiap SMK yang mendapatkan aliran dana BOS/BOSP Reguler yaitu sebesar Rp. 1.600.000.00,-.

Sedangkan fokus utama penggunaan dana BOS/BOSP Reguler lebih diarahkan untuk kegiatan yang berdampak langsung pada peserta didik, bukan hanya operasional umum. Berdasarkan dengan Juknis Permendikdasmen No 8 Tahun 2025 yaitu untuk pengadaan buku minimal 10 ℅ dari total pagu alokasi dana BOS/BOSP untuk penyediaan buku (literasi, numerasi). Selanjutnya untuk honor guru non-asn maksimal 20 ℅ untuk sekolah negeri dan 40 ℅ untuk sekolah swasta, serta 20 ℅ maksimal untuk pemeliharaan Sarpras.

Sesuai dengan data pada tahap 1 (satu), yaitu pada tanggal 22 Januari 2025, SMK Al Falah, Moga mencairkan dana BOS/BOSP sebesar Rp. 1.568.800.000.00,- (satu miliar lima ratus enam puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), yang didapatkan dari dana BOS/BOSP Reguler, di Kemendikdasmen – RI.

Dari pengunaan perealisasian aliran dana BOS/BOSP tersebut, pihak sekolah SMK Al Falah, Moga di dalam rincian catatan pengunaan anggaran dana BOS/BOSP tahap 1, di pergunakan peruntukkannya yaitu:

1. Untuk penerimaan peserta didik baru sebesar Rp. 30.204.000.00,- ,
2. Pengembangan perpustakaan Rp. 4.796.000.00,-,
3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 393.219.364.00,- ,
4. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp.180.154.600.00,- ,
5. Administrasi kegiatan sekolah Rp. 58.776.200.00,- ,
6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp. 6.865.000.00,-
7. Langganan daya dan jasa Rp. 50.999.920.00,-
8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp. 365.187.830.00,-
9. Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp. O
10. Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan bekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp. 82.078.800.00,-
11. Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemajuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp. 18.490.000.00,-
12. Pembayaran honor Rp. 373.320.000.00,-

Dari rincian pengunaan perealisasian anggaran dana BOS/BOSP Reguler tahap 1 (satu) yang didapatkan oleh SMK Al Falah, Moga, Kab. Pemalang berdasarkan data yang dihimpun tersebut, yaitu dengan total anggaran yang dipergunakan dengan total keseluruhannya yaitu berjumlah Rp. 1.564.091.714.00,- (satu miliar lima ratus enam puluh empat juta sembilan puluh satu ribu tujuh ratus empat belas rupiah).

Ironisnya dari total pelaporan keuangan dari penggunaan anggaran dana BOS/BOSP Reguler yang didapatkan oleh SMK Al Falah, Moga tersebut sangat disayangkan, di mana dalam praktiknya pihak sekolah diduga masih melakukan pungutan kepada peserta didik.

Hal ini diperkuat dengan adanya pernyataan pengakuan dari beberapa narasumber selaku siswa-siswi yang bersekolah di SMK Al Falah, Moga, Pemalang kepada CMI News beberapa waktu yang lalu.

Menurut keterangan yang di sampaikan siswa kelas (11) di SMK Al Falah, Moga berinisial “Z” yang mengaku wali kelasnya bernama bapak Wildan mengatakan kepada portal ini, bahwa pada saat pendaftaran masuk di sekolah ia dikenakan biaya administrasi oleh pihak sekolah pada saat daftar ulang yaitu sebesar Rp. 2 juta, dan diharuskan untuk membayar SPP setiap bulannya Rp. 135 ribu. Dan semua itu diwajibkan untuk kepada setiap siswa-siswi yang bersekolah disini. Ia pun menambahkan, kalau terkait perihal pembayaran kewajiban tersebut, semuanya orang tua saya yang mengurusnya,”ujar *Z* menyampaikan kepada CMI News.

Demikian hal yang sama dikatakan oleh *”H”* yang juga mengaku sebagai siswa yang bersekolah di SMK Al Falah, Moga mengatakan kepada portal ini, bahwa kalau untuk praktek kerja lapangan (PKL) ke jakarta untuk kelas 12 diharuskan membayar biaya sebesar Rp. 1 juta kepada pihak sekolah. Dan untuk perihal SPP, ia mengatakan dikenakan biaya sebesar Rp. 135 ribu setiap bulannya. Kalau untuk pendaftaran ketika masuk sekolah sebagai peserta didik baru di sekolah ini, ia mengungkapkan dikenakan biaya administrasi pada saat daftar ulang yaitu sebesar Rp. 2 juta,”jelasnya.

Terpisah, menurut keterangan narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, yang bersekolah di kelas (10) SMK Al Falah, Moga menyebutkan bahwa wali kelasnya bernama ibu Kun Ahlilatul Auzah menyampaikan kepada portal ini, bahwa pada saat ia mendaftar untuk masuk sebagai peserta didik baru di sekolah SMK Al Falah, Moga ia dikenakan biaya hanya 50 ℅ dari total yang harus dibayarkan.

“Dijelaskannya, karena ia sudah tidak memiliki salah satu orang tuanya, dan ia pun mengatakan bahwa orang tuanya saat ini juga tergolong orang tidak mampu, makanya dikasih keringanan dari pihak sekolah,”terangnya.

Ia pun menuturkan, terutama untuk uang Dana Penyediaan Pendidikan (DPP) atau Biaya Pembangunan Gedung, seharusnya di bayar sebesar Rp. 2,01 juta (dua juta sepuluh ribu rupiah), akan tetapi ia hanya di suruh bayar sebesar Rp. 1 juta saja. Dan untuk biaya SPP setiap bulannya, seharusnya Rp.135 ribu, ia hanya membayar Rp. 67,5 ribu,”tutupnya, ketika mengakhiri pembicaraannya kepada portal ini.

Rujito SW, selaku Kepsek SMK Al Falah, tidak berhasil di temui oleh awak media CMI News ketika untuk, dikonfirmasi terkait perihal dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah, hal tersebut dikarenakan beliau ada kegiatan workshop di sekolah ini, ujar safarudin selaku keamanan di sekolah tersebut. Dan acaranya pun dihadiri oleh pihak dinas dan seluruh kepala sekolah (MKKS), papar safarudin menjelaskan kepada awak media CMI News.

Tidak hanya berhenti sampai disitu, awak media CMI News mencoba menghubungi Gunadi selaku pihak Humas sekolah SMK Al Falah Moga, melalui telepon/chat whatsapp untuk dikonfirmasi terkait perihal dugaan pungutan liar kepada setiap peserta didik yang dilakukan oleh pihak sekolah SMK Al Falah, pada Senin (15/12).

Ketika dihubungi via telepon selulernya, Gunadi tidak merespon panggilan, walaupun ponsel selulernya dalam keadaan aktif. Berselang dalam waktu yang tidak lama, Gunadi merespon chat whatsapp yang dikirimkan melalui ponsel selulernya oleh awak media portal ini. Dalam keterangannya Ia mengatakan melalui chat whatsappnya *Mohon maaf pak, kami masih workshop. Nanti kami kabari kembali..krn apa yg anda tujukan atas pungli perlu d ketahui tim kami*,” kata Gunadi.

Melihat fenomena dari dugaan yang terjadi di sekolah SMK Al Falah, Moga, hal tersebut sangat miris dan bertentangan dengan sifat konstruktif yang harus dikedepankan oleh para tenaga pendidik, bukan sebaliknya mencontohkan sifat destruktif kepada para peserta didik dan memberatkan wali murid, agar setiap peserta didik mendapatkan pendidikan yang adil dan terjangkau. Apalagi untuk para peserta didik yang termasuk kedalam golongan keluarga yang tidak mampu, dimana seharusnya pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan biaya berbentuk apapun.

CMI News juga berusaha menghubungi kembali humas sekolah untuk meminta konfirmasi terkait informasi tersebut melalui pesan dan telepon WhatsApp, pada Kamis (18/12). Namun tetap tidak mendapatkan respon.

Dari dugaan perbuatan pungutan yang dilakukan tersebut, sangat bertentangan dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, terkait untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan adil bagi semua peserta didik.

Hal ini sesuai dengan Permendikbud No 44 Tahun 2012, Permendikbud No 75 Tahun 2016, Permendikdasmen No 8 Tahun 2025, PP No 17 Tahun 2010 (PP No 66 Tahun 2010), dan UU No 20 Tahun 2003 serta UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 (Pasal 12 huruf e dan f).

Dihimbau kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini pihak Kejaksaan RI, Kepolisian RI agar untuk mengusut tuntas atas dugaan pungutan liar yang terjadi di sekolah SMK Al Falah, Moga Pemalang tersebut sampai keakar-akarnya. (Red/G/S)