PEMALANG – Dunia pendidikan di Kabupaten Pemalang kembali diguncang isu miring. SMK Al Falah Moga diduga kuat melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap peserta didiknya. Padahal, sekolah swasta berakreditasi B ini tercatat menerima aliran dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) reguler dengan nilai mencapai miliaran rupiah dari Pemerintah Pusat.

​Anggaran Miliaran Rupiah yang Fantastis

​Berdasarkan data Dapodik, SMK Al Falah Moga memiliki total 2.168 siswa. Untuk Tahun Ajaran 2025/2026, sebanyak 1.961 siswa terdaftar sebagai penerima dana BOSP Reguler. Dengan satuan biaya Rp1.600.000 per siswa, sekolah ini mencairkan dana sebesar Rp1.568.800.000 pada tahap pertama saja (Januari 2025).

​Dalam laporan realisasinya, pihak sekolah mengklaim anggaran tersebut telah dialokasikan untuk berbagai pos, termasuk:

  • ​Kegiatan Pembelajaran & Ekskul: Rp393 Juta
  • ​Pemeliharaan Sarana & Prasarana: Rp365 Juta
  • ​Pembayaran Honor Guru: Rp373 Juta
  • ​Administrasi & Asesmen: Lebih dari Rp230 Juta

​Jeritan Siswa di Balik Kedok “Biaya Administrasi”

​Meski dana operasional dari pemerintah sudah mengucur deras, fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Berdasarkan investigasi dan pengakuan sejumlah siswa, pihak sekolah diduga masih mewajibkan berbagai jenis pungutan yang memberatkan wali murid.

​Siswa berinisial “Z” mengungkapkan bahwa saat pendaftaran masuk, ia dikenakan biaya administrasi daftar ulang sebesar Rp2 juta. Tak hanya itu, setiap bulan siswa diwajibkan membayar SPP sebesar Rp135 ribu. Pungutan lain juga muncul untuk kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) ke Jakarta yang dipatok sebesar Rp1 juta per siswa.

​Ironisnya, beban ini juga tetap dirasakan oleh siswa dari keluarga tidak mampu. Salah satu siswa yatim mengaku hanya mendapatkan keringanan 50% untuk biaya pembangunan (DPP) dan SPP, bukannya pembebasan biaya sepenuhnya sebagaimana amanat regulasi pendidikan bagi warga miskin.

​

Pihak Sekolah “Alergi” Wartawan dan Sulit Dikonfirmasi

​Upaya transparansi publik yang coba dilakukan oleh awak media justru menemui jalan buntu. Saat tim CMI News mendatangi sekolah untuk menemui Kepala Sekolah, Rujito SW, pihak keamanan sekolah berdalih yang bersangkutan sedang sibuk mengikuti workshop.

​Sikap tertutup juga ditunjukkan oleh Humas SMK Al Falah, Gunadi. Saat dihubungi via WhatsApp, ia memberikan respon singkat namun enggan memberikan penjelasan detil.

​“Mohon maaf pak, kami masih workshop. Nanti kami kabari kembali.. krn apa yg anda tujukan atas pungli perlu diketahui tim kami,” tulisnya singkat.

 

​Namun, hingga berita ini diturunkan, janji untuk memberikan klarifikasi tersebut tidak pernah ditepati. Pihak sekolah seolah “bungkam” dan menghindari pertanyaan media terkait transparansi penggunaan dana BOSP dan legalitas pungutan kepada siswa.

​Melanggar Aturan dan Perundang-undangan

​Praktik yang diduga terjadi di SMK Al Falah Moga ini dinilai bertentangan dengan banyak regulasi, di antaranya:

  1. ​Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang larangan pungutan di satuan pendidikan yang sudah menerima BOS.
  2. ​Permendikbud No. 75 Tahun 2016 yang melarang komite sekolah melakukan pungutan bersifat wajib.
  3. ​UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

​Kini, bola panas berada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Pendidikan terkait. Publik mendesak Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini agar anggaran negara tepat sasaran dan tidak ada lagi wali murid yang terbebani oleh pungutan ilegal berkedok biaya sekolah.