- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).
- Laporan penyalahgunaan wewenang.
- Uji materiil terhadap Perda yang bermasalah.
“Satpol PP seharusnya membina, bukan mengintimidasi. Aparat yang tidak patuh hukum layak diadili oleh hukum,” pungkasnya.
Negara tidak boleh kalah oleh ego sektoral aparat. Putusan PT Jawa Tengah telah mengembalikan hak warga. Kini pilihannya ada di tangan Satpol PP Pemalang: Bertransformasi menjadi pelindung rakyat yang taat hukum, atau terus menjadi “algojo” yang mempermalukan hukum itu sendiri.


















