“Ini bukan sekadar salah pasal. Ini kesalahan struktural! Satpol PP Pemalang memperlakukan warga seperti pelaku kejahatan berat. Padahal hukumnya jelas: Tipiring tidak boleh dipenjara,” tegas Imam dengan nada geram.
Melawan Konstitusi: Negara Hukum vs Negara Preman
Imam menyebut praktik memenjarakan warga dalam kasus Tipiring sebagai bentuk “kejahatan aparat terhadap hukum”. Ia mengingatkan bahwa sejak tahun 2012, Pasal 2 ayat (3) PERMA Nomor 2 Tahun 2012 secara eksplisit melarang hakim menjatuhkan pidana penjara untuk perkara ringan.
Tindakan Satpol PP Pemalang yang terkesan “nafsu” memenjarakan warga dinilai telah melanggar pilar-pilar kenegaraan:
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: Menegaskan Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Hak warga negara atas kepastian hukum yang adil.
Asas Due Process of Law: Proses hukum yang harus sesuai prosedur standar.
“Kalau aparat daerah bisa seenaknya memenjarakan warga tanpa dasar hukum sah, lalu apa bedanya negara hukum dengan negara preman?” sindir Imam telak.
Tameng Perda yang Rapuh
Kritik tajam juga diarahkan pada cara Satpol PP menjadikan Perda sebagai senjata pamungkas seolah kedudukannya berada di atas Undang-Undang atau Peraturan Mahkamah Agung. Imam mengingatkan prinsip Lex Superior Derogat Legi Inferiori—hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.
“Perda dijadikan tameng, warga jadi korban. Ini penegakan hukum tanpa akal sehat dan tanpa nurani,” lanjutnya.
Putusan PT Jawa Tengah ini dipandang sebagai alarm bagi seluruh jajaran Satpol PP di Indonesia agar tidak bertindak melampaui kewenangannya. Kegagalan memahami perbedaan antara pidana administratif dan pidana badan dianggap sebagai kegagalan total dalam menjaga marwah institusi.
Tidak berhenti di sini, Imam membuka peluang adanya langkah hukum balasan bagi warga yang merasa dirugikan oleh “kebrutalan” administrasi ini, antara lain:



















