CILACAP, CMI News : Sebagai upaya menjaga ketertiban di wilayah hukum Polresta Cilacap, Sat Samapta yang di pimpin PS Kanit Turjawali mengamankan tujuh orang yang terjaring razia miras.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, mengatakan, razia dilakukan pada Senin dan Selasa (28-29/10), berhasil mengamankan tujuh orang di lokasi berbeda, yakni di Jl. Lingkar Selatan Kelurahan Tegalkamulyan Kecamatan Cilacap Selatan, dan di Jl. Urip Sumoharjo kelurahan Mertasinga Kecamatan Cilacap Utara.

“Operasi ini bagian dari optimalisasi kegiatan kepolisian dalam menanggulangi penyalahgunaan miras di masyarakat. Ketujuh pelaku masing-masing DR (42), A (38), NMJ (29), SNS (29), DUK (27), RW (26), dan ANS (22)”, jelas Galih, Jumat (1/11/2024).

“Kita amankan dengan dugaan melanggar Pasal 492 ayat (1) KUHP, yakni mabuk mabukan di tempat umum dan mengganggu ketertiban. Mereka selanjutnya menjalani proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring), dengan putusan denda Rp.200 ribu, subsider 7 hari kurungan”, imbuhnya.

Mereka, lanjut Kasi Humas, diamankan di lokasi kos-kosan yang berbeda. “Diharapkan dengan adanya razia ini, kesadaran masyarakat akan meningkat, akan pentingnya menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing, serts mencegah penyalahgunaan miras yang dapat mengganggu keamanan di wilayah Cilacap”, tutup Kasi Humas Polresta Cilacap.