Sejak awal tahun 2024. Satresnarkoba Polres Pemalang telah mengamankan 13 tersangka, serta barang bukti sebanyak 37.473 butir obat keras dan 24 butir psikotropika.
“ Dalam operasi pekat candi sampai dengan saat ini, kami telah mengamankan 6 tersangka, beserta barang bukti sebanyak 30.051 butir obat keras,” ujar Kasat Resnarkoba.
Kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat keras dan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal.

















