Kemudian, tim mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Polres Pemalang untuk diproses hukum lebih lanjut,” imbuh Dia
Kasat Resnarkoba mengatakan, diduga tersangka mengedarkan obat keras di sekitar lingkungan tempat tinggalnya, setelah pulang kerja.
“Kami masih melakukan pendalaman pada tersangka, untuk mengungkap jaringan lainnya dalam peredaran obat keras di wilayah Kabupaten Pemalang,” kata Kasat Resnarkoba.
Tersangka dijerat pasal:
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI nomor 17 tahun 2023, dan atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UURI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman:
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

















