TANJUNG JABUNG TIMUR — Dugaan Sikap tidak terpuji ditunjukkan oleh oknum Kepala Sekolah SDN 132/X Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Oknum pimpinan sekolah tersebut diduga bersikap arogan dan membentak awak media yang datang untuk melakukan tugas jurnalistik serta konfirmasi, Senin (31/8/2026).

Insiden tersebut bermula saat awak media menyambangi sekolah untuk menanyakan kelanjutan klarifikasi via pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan beberapa bulan sebelumnya. Namun, bukannya memberikan keterangan secara kooperatif, oknum Kepala Sekolah justru merespons dengan nada tinggi hingga memicu kegaduhan di ruang guru.

Dengan nada keras, oknum Kepala Sekolah tersebut melontarkan pernyataan yang terkesan mengintimidasi dan membatasi kerja pers di lingkungan sekolah.

“Tidak semua media boleh ke sini, aku yang menentukan siapa yang boleh ke sini siapa yang tidak boleh. Tidak ada juga yang mau dilihat di sekolah ini,” ujar oknum Kepsek tersebut dengan nada lantang di hadapan para guru.

Tidak berhenti di situ, ia juga menantang wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan untuk mengambil foto papan nama sekolah serta melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.

Sikap arogan yang diperlihatkan oknum tenaga pendidik tersebut disayangkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi demi kepentingan publik, sementara pejabat publik maupun instansi pendidikan sepatutnya bersikap terbuka serta menerima konfirmasi secara profesional